Ahad 12 Oct 2014 19:24 WIB

Pemprov Sumsel Cabut 100 Izin Usaha Pertambangan

Rep: Maspril Aries/ Red: Maman Sudiaman
Mukti Sulaiman
Foto: dok pri
Mukti Sulaiman

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sejumlah pemegang izin usaha pertambangan (IPU) di wilayah Sumatra Selatan kedapatan banyak yang tak membayar royalti. Atas kondisi itu, Pemprov Sumsel terpaksa menindak tegas perusahan dengan cara mencabut izin usahanya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumsel, Mukti Sulaiman mengatakan, sampai kini sudah ada 100 izin usaha pertambangan atau IUP yang telah dicabut. IPU dicabut karena tidak melakukan pembayaran royalti atau pajak kepada pemerintah daerah.

Mukti Sulaiman mengaku tidak tidak ingat nama-nama perusahaan yang telah dicabut IUP-nya. “Ini merupakan hasil koordinasi dan supervisi daerah mineral dan batu bara atau minerba. Provinsi Sumatera Selatan merupakan yang paling maju dengan adanya instruksi bupati yang menindak lanjuti,” ujarnya baru-baru ini.

Selain lalai membayar royalti, menurut Mukti Sulaiman pencabutan IUP dilakukan karena ada tumpang tindih serta ada perusahaan yang menggunakan fasilitas pengangkutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Jadi IUP mereka dicabut karena tumpang tindih dengan lahan hutan lindung, tidak sesuai dengan tata ruang. Juga izin pengangkutan bukan melalui dermaga yang ditunjuk,” kata Sekda Sumsel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement