Ahad 12 Oct 2014 18:29 WIB

PKB: Jokowi Berhak Kurangi Jumlah Kementerian

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Esthi Maharani
Jokowi (Joko Widodo) di Balai Kota, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Jokowi (Joko Widodo) di Balai Kota, Jakarta, Rabu (3/9). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak mempersoalkan rencana Joko Widodo (Jokowi) menghilangkan satu kementerian dan menambah satu kementeriaan koordinator (kemenko) baru. Bagi PKB, Jokowi sebagai presiden terpilih memiliki hak prerogatif menyusun kabinet.

"Prinsipnya perubahan dan peleburan kementerian adalah hak presiden," kata Ketua DPP PKB, Abdul Kadir Karding saat dihubungi Republika, Ahad (12/10).

Jokowi harus mengkaji dan menganalisa arsitektur kabinet yang akan dibentuk. Ini agar kabinet bisa memenuhi kebutuhan dan kepentingan Jokowi dalam merealisasikan visi dan misinya sebagai presiden.

"Peleburan atau penambahan jumlah kementerian merupakan hasil dari kajian atas analisis kebutuhan dan kepentingan menjalankan visi misi presiden ke depan," ujar Karding.

Anggota Fraksi PKB DPR RI ini mencontohkan keinginan Jokowi menjadikan Indonesia poros maritim dunia. Menurut Karding, Jokowi harus menempatkan orang-orang profesional dan tangguh di kementerian yang membidangi urusan maritim. Selain itu Jokowi juga harus memberikan dukungan anggaran yang memadai.

"Sehingga apa yang menjadi visi beliau bisa di capai dalam masa pemerintahannya," katanya.

PKB belum mendapat informasi soal kementerian yang akan dihilangkan Jokowi. Karding mengatakan informasi pengurangan jumlah kementerian dia dapatkan dari media massa. "Kami belum dapat kabar soal itu, yang kami tau kemarin diberita berita bahwa kementerian akan berubah dari 34 menjadi 33," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement