Sabtu 11 Oct 2014 19:01 WIB

Enggan Dibubarkan, Ini Alasan FPI

Massa FPI konvoi keliling Jakarta
Foto: Republika/Mg15
Massa FPI konvoi keliling Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) KH Jafar Shodiq meminta kesalahan oknum anggotanya tidak disamaratakan untuk dijadikan alasan pembubaran organisasi.

"Kalau ada anggota kami yang salah, akan kita tegur dan ditindak sesuai hukum, serta wajib bertanggung jawab untuk menyerahkan diri pada kepolisian. Bukan lantas dibubarkan seluruh organisasinya," katanya di Jakarta, Sabtu (11/10).

Dia mencontohkan, bila ada anggota Brimob yang berbuat salah, maka mekanisme yang harus dilakukan adalah menindak anggota itu sesuai hukum. Bukan lantas membubarkan institusi Polri.

Jafar mengatakan organisasinya sudah melakukan mekanisme sesuai aturan. Yakni memberikan teguran kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) FPI DKI Jakarta yang melakukan kesalahan saat melakukan aksi di depan DPRD DKI Jakarta dan Balai Kota.

Selain itu, FPI juga meminta agar beberapa pengurus atau pimpinan DPD DKI Jakarta yang melakukan aksi untuk bertanggung jawab. Misalnya, dengan menyerahkan diri kepada kepolisian.

"Ada tradisi dalam FPI, yakni apabila kita melakukan kesalahan maka harus bertanggung jawab, dan FPI didirikan bukan untuk melanggar hukum," tegasnya.

Untuk itu, ia meminta sejumlah institusi yang mendesak pembubaran organisasi FPI melihat aturan dan mekanismenya. Sebab pendirian FPI sama seperti yang lainnya, yakni melalui prosedur hukum dan aturan yang berlaku.

"Negara melalui undang-undang melindungi setiap warganya dalam berorganisasi. Oleh karena itu apabila ada desakan pembubaran, saya sih apa kata mereka. Dan perlu diingat FPI didirikan melalui prosedur hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman meminta ormas FPI seharusnya dibubarkan, karena massa dari ormas itu sering melakukan aksi anarkis. Sehingga hal itu bukan kesalahan oknum dari ormas itu. Melainkan sudah menjadi karakter gerakan dari ormas itu.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemendagri untuk membubarkan FPI karena alasan yang sama. 

Sementara itu, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan otoritas pembubaran Ormas FPI bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh kemenkumham.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement