Sabtu 11 Oct 2014 14:00 WIB

91 TKI Bermasalah Dipulangkan Melalui Nunukan

Kedatangan TKI Bermasalah di Tanjung Priok
Kedatangan TKI Bermasalah di Tanjung Priok

REPUBLIKA.CO.ID,NUNUKAN--Pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan lagi tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah sebanyak 91 orang melalui Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Dari Nunukan, Sabtu, dilaporkan, TKI yang dipulangkan melalui Pelabuhan Tawau Negeri Sabah, Malaysia, ke Kabupaten Nunukan menggunakan KM Purnama Ekspres.

Kapal itu dikawal dua staf Konsulat RI Tawau dan dijemput petugas Satgas Penanganan WNI Bermasalah Kabupaten Nunukan di Pelabuhan Internasional Tunon Taka pada Jumat (10/10) sekitar pukul 19.40 wita.

Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution yang menerima TKI yang dipulangkan itu berdasarkan surat serah terima dari KOnsulat RI Tawau nomotr 536/Kons/X/2014 yang terdiri dari 64 laki-laki dewasa, 25 perempuan dewasa, satu anak laki-laki dan satu anak perempuan.

Pemulangan TKI yang bekerja pada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Negeri Sabah sebagian besar diantaranya karena tersangkut kasus tidak memiliki dokumen keimigrasian ini, berdasarkan Surat Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM) Tawau nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6(23) tertanggal 9 Oktober 2014 yang ditujukan kepada Kantor Perwakilan Indonesia di Tawau.

Sebelum dipulangkan, para TKI bersangkutan telah menjalani hukumannya selama berbulan-bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu dan Air Panas Tawau telah diwawancara terkait kewarganegaraannya.

Salah seorang TKI yang dipulangkan bernama Herawati Yulius (19) ini mengatakan, dirinya tertangkap aparat kepolisian saat jalan-jalan di Negeri Johor, Malaysia dan dikirim ke Negeri Sabah untuk dipulangkan ke Indonesia melalui Kabupaten Nunukan.

Gadis yang berasal dari Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ini menuturkan, masuk ke Malaysia dengan niat mengunjungi keluarganya di Negeri Kedah, Malaysia namun terlebih dahulu tertangkap karena paspor miliknya telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ia mengaku telah berada di Negeri Kedah selama sembilan bulan dan menjalani penjara selama lima bulan di Negeri Sabah sebelum dipulangkan ke kampung halamannya melalui Kabupaten Nunukan.

Herawati Yulius mengatakan, akan kembali ke kampung halamannya untuk berkumpul dengan kedua orangtua dan sanak saudaranya dan tidak akan ke Malaysia lagi.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement