Jumat 10 Oct 2014 19:37 WIB

PKB: Presiden bisa Dimakzulkan Jika...

Rep: C91/ Red: Bayu Hermawan
Jokowi dan Jusuf Kalla di Rumah Transisi, Jakarta Pusat, Ahad (28/9) malam WIB.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jokowi dan Jusuf Kalla di Rumah Transisi, Jakarta Pusat, Ahad (28/9) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengatakan sangat sulit memakzulkan Presiden terpilih Joko Widodo di sistem presidensial. Namun ia mengakui ada beberapa alasan yang bisa digunakan untuk menjatuhkan  presiden.

"Presiden bisa dijatuhkan apabila dia meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melakukan pelanggaran hukum yang bisa dibuktikan di Mahkamah Konstitusi," jelas Edy kepada Republika, di Ruang Pers DPD, Senayan, (10/10).

Lukman melanjutkan pelanggaran hukumnya pun berupa pidana berat, seperti mencuri, merampok, korupsi, gratifikasi, serta berkhianat kepada negara. Menurutnya, di luar itu, prosesnya akan panjang sekali.

Bahkan ia menegaskan mengganti Presiden jauh lebih sulit dibandingkan mengubah Undang-Undang. Untuk itu, ia mengatakan Koalisi Indonesia Hebat tak khawatir dengan kabar pemakzulan Jokowi.

"Kami justru khawatir tentang efektivitas hubungan antara legislatif dan eksekutif," katanya.

Ia menjelaskan akan banyak program penting seperti yang mengharuskan mengubah postur APBN, namun akan ada perbedaan pendapat yang kuat di DPR. Program tersebut meliputi Poros Maritim Dunia, Pendekatan Pembangunan Kelautan, dan lainnya. Meski begitu, ia yakin untuk rancangan Undang-Undang lainnya, DPR lebih cair.

"Perbedaan pendapat akan terjadi antara program Jokowi-JK dan legislatif yang banyak diisi dari KMP," kata Edi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement