REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menahan dua orang yang dituding telah menghina wali kota Tegal melalui laman jejaring sosial Facebook.
Dua tersangka, masing-masing AS (39) dan KR (41), ditangkap setelah rekan Wali Kota Tegal Siti Masitha melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Djoko Purbohadijoyo di Semarang, Jumat (10/10), mengatakan kedua tersangka melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Djoko menjelaskan hal tersebut didasarkan atas pendapat ahli bahasa atas konten dalam akun Facebook tersebut. "Berdasarkan keterangan ahli bahasa isinya masuk dalam kategori penghinaan," katanya.
Menurut dia, hal tersebut sekaligus membantah sejumlah pendapat yang menyatakan konten dalam jejaring sosial tersebut berisi tentang kritikan terhadap wali kota. "Isinya jelas penghinaan, baik berbentuk gambar maupun tulisan," kata dia.
Bersama dengan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti seperti komputer jinjing, telepon seluler, modem, serta berbagai data digital tentang konten yang berisi penghinaan itu. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka AS merupakan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat di Kota Tegal.