REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan penolakannya terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Ia menyampaikan UU yang mengatur Pilkada melalui DPRD itu di depan delegasi yang hadir di "Bali Democracy Forum" (BDF) VII.
"Saya menentang legislasi baru itu (UU Pilkada) karena merupakan kemunduran bagi demokrasi Indonesia," katanya dalam pidato pembukaan BDF VII, Jumat (10/10). Kepala Negara menegaskan kepercayaannya terhadap Pemilihan Kepala Daerah secara langsung.
Ia pun mengaku menyadari adanya penolakan dari sebagian besar rakyat Indonesia. Meski demikian, Presiden Yudhoyono juga tidak menampik pandangan sejumlah pihak yang menyatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Langsung juga banyak menimbulkan pelanggaran.
Dimana terjadi manipulasi sehingga sebagian dari hasil Pilkada Langsung itu memunculkan pemimpin yang tidak memiliki kualifikasi."Memang, saya banyak melihat contoh kandidat yang tidak memiliki kualifikasi dan kandidat yang bias yang masuk begitu mudah dalam proses pemilihan. Tetapi jawaban dari masalah ini bukan dengan menarik Pilkada Langsung," imbuhnya.
Presiden Yudhoyono menjelaskan bahwa yang perlu diubah adalah dengan mereformasi sistem pemilihan sehingga memudahkan rakyat untuk memilih pemimpin yang lebih baik. Kepada ratusan delegasi dari 85 negara, Kepala Negara juga menyampaikan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai salah satu upaya setelah disahkannya UU Pilkada.
"Saya telah mengeluarkan Perppu untuk membangun kembali regulasi untuk menjamin rakyat memilih secara langsung," katanya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuka BDF VII di Bali International Convention Center (BICC) Nusa Dua yang juga dihadiri Presiden Filipina Benigno Aquino III, Perdana Menteri Timor Leste Xanana Gusmao dan Sultan Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah.