Kamis 09 Oct 2014 20:39 WIB

Sertifikasi Ekolabel Dorong Penyelamatan Hutan di Indonesia

Deforestasi Hutan di Papua
Foto: ANTARA FOTO
Deforestasi Hutan di Papua

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Deforestasi masih merupakan isu kehutanan yang besar di Indonesia. Data Kementerian Kehutanan di tahun 2012 menyatakan tingginya laju deforestasi di Indonesia telah mencapai angka sekitar 450 ribu hektar setiap tahunnya, yang disebabkan oleh kebakaran hutan, alih fungsi lahan hutan dan illegal logging.

Berbagai cara diusahakan oleh para pelaku industri kehutanan di Indonesia untuk menanggulangi dan mencegah deforestasi ini, salah satunya melalui penerapan sertifikasi hutan, baik yang bersifat wajib seperti Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dan Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) maupun yang bersifat sukarela seperti yang diusung oleh Lembaga Ekolabel Indonesia (LEI)

Sebagai salah satu standar pengelolaan hutan terdepan di Indonesia, LEI telah mengembangkan beberapa sistem sertifikasi ekolabel, diantaranya sertifikasi ekolabel untuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat lestari (PHBML), sertifikasi ekolabel untuk pengelolaan hutan tanaman lestari (PHTL), sertifikasi ekolabel untuk pengelolaan hutan alam produksi lestari (PHAPL) dan sertifikasi lacak balak untuk penelusuran asal usul kayu.

Seluruh sertifikasi ini mendukung pelaksanaan pengelolaan hutan lestari dan legalitas sumber kayu. Logo sertifikasi lacak balak LEI banyak digunakan oleh pelaku industri kehutanan Indonesia untuk membangun kepercayaan pembeli akan legalitas asal usul kayu dan produk yang dikelola secara lestari.

Salah satu keunggulan sertifikasi LEI adalah pemegang sertifikasi berpeluang tinggi  untuk  memasuki pasar Internasional dikarenakan permintaan atas produk yang dikelola dari sumber yang lestari di pasar dunia. Salah satu negara yang membutuhkan sertifikasi LEI adalah Jepang

Baru-baru ini LEI telah merevisi sistem sertifikasi LEI untuk pengelolaan hutan tanaman lestari (PHTL LEI).  “Revisi sistem sertifikasi untuk hutan tanaman dilakukan agar kredibilitas sistem semakin baik. Dalam sistem sertifikasi PHTL LEI yang baru direvisi ini, hutan tanaman yang layak disertifikasi adalah hutan tanaman yang dapat membuktikan tidak melakukan konversi hutan alam” ujar  Ketua Majelis Perwalian Anggota Lembaga Ekolabel Indonesia, Agus Setyarso, dalam rilis yang diterima ROL.

“Dengan adanya ketentuan terbaru ini, pengelola hutan tanaman yang tidak mengkonversi hutan alam mendapatkan insentif dan pengakuan dunia atas upayanya melestarikan hutan.  Revisi sistem sertifikasi ekolabel untuk hutan tanaman ini akan disahkan dalam Kongres LEI ke-3 tanggal 9 - 11 Oktober 2014 ini,” tambahnya.

Sertifikasi LEI ditargetkan dapat dimanfaatkan sebagai market assurance dalam merespon global demand mengenai produk-produk berbasis kayu yang ramah lingkungan dan dikelola secara lestari.

Hingga 2014, di Indonesia telah dihasilkan 1.740.699 hektar hutan tanaman yang tersertifikasi LEI. “Memang jalan menuju pengelolaan hutan lestari masih panjang namun setidaknya dengan tersertifikasinya hutan tanaman berarti sebanyak 1.740.699 hektar hutan tanaman sudah menerapkan prinsip kelestarian yang diantaranya tidak mengkonversi hutan alam, dan itu merupakan langkah yang benar menuju kelestarian hutan” kata Agus.

PT Wirakarya Sakti, salah satu pemasok kayu pulp untuk Asia Pulp & Paper Group (APP), merupakan pengelola hutan tanaman dengan lahan tersertifikasi PHTL LEI yang terluas di Indonesia, seluas hampir 300.000 hektar di propinsi Jambi.  Selain sertifikasi PHTL LEI yang dimiliki para pemasok kayu pulpnya, APP sendiri memiliki 5 (lima) fasilitas produksi yang tersertifikasi lacak balak LEI sejak tahun 2009. Hal ini guna memastikan bahwa bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang dikelola secara lestari.

Aida Greenbury, Managing Director Sustainability & Stakeholder Engagement APP, menyatakan, pihaknya telah mendukung pengembangan sistem sertifikasi LEI sejak awal masa didirikannya LEI, untuk mendukung terwujudnya pengelolaan hutan lestari di Indonesia, yang bersesuaian dengan hukum dan peraturan nasional. "Revisi baru dalam standar PHTL LEI ini juga selaras dengan komitmen Kebijakan Konservasi Hutan kami dalam meniadakan konversi hutan alam dalam seluruh rantai pasokan kami," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement