Kamis 09 Oct 2014 18:25 WIB

Saksi Akui Jadi Perantara Suap SKK Migas

Rep: (Gilang Akbar Prambadi)/ Red: Djibril Muhammad
Terdakwa dugaan suap Kepala SKK Migas Artha Meris Simbolon usai mengikuti sidang lanjutan kaus suap Kepala SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (25/9).( Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Terdakwa dugaan suap Kepala SKK Migas Artha Meris Simbolon usai mengikuti sidang lanjutan kaus suap Kepala SKK Migas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (25/9).( Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Eks instruktur golf mantan Kepala Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Deviardi memaparkan cikal bakal pemberian suap yang diberikan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.

Dalam keterangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Deviardi mengatakan awal pertemuan antara dia, Artha dan Rudi terjadi dua tahun lalu.

 

"Saat itu di lapang golf di Gunung Geulis, Bogor, ada pak Marihad Simbolon juga (Ayah Artha sekaligus Komisaris Direktur PT Kaltim Parna Industri)," kata Deviardi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kamis (9/10).

 

Deviardi mengatakan, dalam pertemuan itu Artha dan ayahnya menyampaikan perbedaan harga formula gas antara perusahaan mereka dengan korporasi lain, PT Kaltim Pasifik Amoniak. Hal itu, menyebabkan pendapatan mereka kalah dibanding perusahaan tersebut.

 

Di sinilah, kata Deviardi, Marihad meminta agar Rudi mau merekomendasikan adanya penurunan harga formula gas perusahaannya. Deviardi mengatakan, usai pertemuan itu, Rudi berpesan kepada Marihan dan Artha agar seluruh'‘komunikasi' selanjutnya dilakukan melalui Deviardi.

 

"Hubungan dengan Pak Rudi harus lewat saya, itu pesan Prof (Rudi)," kata Deviardi.

 

'Komunikasi' tersebut ternyata hanya dilakukan Deviardi seputar penerimaan uang suap saja. Dikatakannya, empat kali Arta memberikan uang dengan total 522.500 dollar Amerika untuk diserahkan kepada Rudi melalui dirinya.

 

"Semua dititipkan lewat saya, lalu saya simpan di safe deposit box CIMB Pondok Indah sebelum diserahkan kepada Pak Rudi," ujarnya.

 

Sebelumnya, Artha didakwa memberikan sejumlah uang kepada Rudi dengan tujuan mempengaruhi harga formula gas bagi perusahaannya. Dua kali pemberian dilakukan langsung oleh Artha, namun lainnya diberikan melalui seorang kurir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement