Kamis 09 Oct 2014 17:34 WIB

Sidang SKK Migas, Saksi Sebut Rudi Sering dapat 'Titipan'

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Winda Destiana Putri
Terdakwa mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini mengikuti sidang dengan agenda keterangan saksi terkait dugaan suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini mengikuti sidang dengan agenda keterangan saksi terkait dugaan suap SKK Migas di Pengadilan Tipikor Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi kunci dalam kasus suap kepada Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas), Deviardi kembali mengungkap fakta adanya aliran uang selain dari pihak swasta kepada Rudi Rubiandini.

Rudi yang merupakan Kepala SKK Migas, kata dia, telah menitipkan amanat kepada siapapun jika hendak berurusan dengannya harus melalui dia.

 

Sehingga, posisinya saat itu selalu menjadi penerima segala pemberian dari pihak lain kepada Rudi. “Selain dari Artha Meris Simbolo (Presdir PT Kaltim Parna Industri), saya juga dititipi dari Pak Gerhard Marten Rumeser, dan Pak Yohannes Widjonarko (keduanya petinggi SKK Migas),” ujar Deviardi ketika besaksi untuk terdakwa Artha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (9/10).

 

Namun, Deviardi tidak mengetahui peruntukan dari pemberian sebesar 200 ribu dolar Amerika dari Gerhard dan 600 ribu dari Widjonarko itu kepada Rudi. Pun demikian asal dari uang tersebut, Deviardi berujar tidak mengetahui sumber mendapatkannya.

 

“Saya hanya dititipi setelah itu saya berikan ke Prof (Rudi),” kata dia.

 

Adapun menurutnya, Artha Meris sebagai terdakwa dalam kasus ini disebutnya pernah menyerahkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Rudi. Pemberian dilakukan sebanyak empat kali di sejumlah tempat dengan uang pecahan dollar Amerika.

 

“Dua kali diberikan langsung sisanya oleh sopir dia (Artha),” ujarnya.

 

Sebelumnya, Artha didakwa memberikan sejumlah uang kepada Rudi dengan tujuan mempengaruhi harga formula gas bagi perusahaannya. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, jumlah yang dititipkan Artha kepada Deviardi untuk diberikan kepada Rudi ialah sebesar 522.500 dollar Amerika atau setara hampir Rp 6 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement