REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan ragu menggunakan hak veto yang dimilikinya, jika ada Undang-Undang yang dibuat untuk kepentingan kekuasaan semata,
"Kalau untuk kepentingan rakyat, kalau secara konstitusi memungkinkan saya berani melakukan itu," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/10).
Hak veto adalah hak yang dimiliki presiden untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan Undang-Undang yang diusulkan DPR. Seperti diketahui wacana untuk amandemen UUD dan merevisi 122 undang-undang mengemuka pascapelantikan pimpinan MPR.
Wacana amandemen itu disebut-sebut sebagai salah satu upaya penjegalan bagi Jokowi-JK.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan ada 122 Undang-Undang yang harus ditinjau ulang karena dianggap menyimpang dari tujuan negara.
Pria yang akrab disapa ARB tersebut mengatakan, anggota DPR yang berasal dari KMP harus memperjuangkan revisi Undang-Undang tersebut.
"Kita harus ubah semua Undang-Undang yang bersifat liberal," katanya.