Kamis 09 Oct 2014 15:07 WIB

Astaghfirullah, Pengusaha Muhammadiyah Tewas Mencurigakan (2-habis)

Din Syamsuddin
Foto: Fian Firatmaja/ROL
Din Syamsuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan dokumen resmi yang dipegang Ketum Muhammadiyah, Prof Din Syamsudin, serta kerja advokasi PP Muhammadiyah Dr. Saiful Bakhri, SH, MH, maka Din menyimpulkan telah terjadi kriminalisasi terstruktur terhadap Pengusaha Muhammadiyah, H. Asri.

Hal ini mengakibatkan Asri tewas mencurigakan. Dia dikenal sebagai pemilik PT. Gunung Bayan Pratama Coal. Perusahaannya mendapatkan ijin PKP2B (Perjanjian kerjasama pengusahaan tambang batubara) dari Pemerintah pada 15 Agustus 1994.

Perusahaan itu adalah pemegang/pemilik PKP2B  seluas 100.000 hektar, terletak di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, berdasarkan SK No.002/PK/PT.BA-PT.GBP/1994.

Pada tanggal 1 November 1995 bertempat di Singapura, PT. Gunung Bayan Pratama Coal, mengadakan kesepakatan kerjasama dengan Low Tuck Kwong  (International Coal PTE.LTD/PT. Kaltim Bara Sentosa).

Dijelaskan Din, dalam perjalanannya, kerjasama tersebut akhirnya menjadi bermasalah karena Low yang awalnya berkewarganegaraan Singapura, ternyata berkali-kali melakukan tindakan tercela.

Anehnya, tindakannya tersebut sepertinya malah didukung oleh oknum di Kementrian ESDM. Terbukti pada 30 Mei 1997, muncul surat dari Direktur, Direktorat Batubara, Departemen Pertambangan dan Energi yang isinya tidak memperkenankan H. Asri selaku pemilik PT. Gunung Bayan Pratama Coal untuk melakukan kerjasama dengan pihak lain apabila permasalahan dengan Low Tuck Kwong belum selesai.

Berlarut-larut, hingga akhirnya pada 27 Nopember 1997,  dengan dibantu oleh oknum-oknum Dirjen dan Irjen Pertambangan, akhirnya  memaksa H. ASRI melepas seluruh saham PT. Gunung Bayan Pratama Coal kepada perusahaan Low.

Din prihatin, karena dalam kondisi seperti itu, ternyata H. Asri malah diminta melunasi pajak yang tidak seharusnya dibayar. Bahkan, pihak Low, malah memperkarakan Asri ke Mabes Polri.

H. Asri sempat ditahan polisi selama dua bulan pada tahun 2009.  Antara H. Asri dan sdr Low, memang saling lapor polisi. Namun laporan H. Asri ke Polisi malah di SP-3 hingga tidak bisa dilanjutkan. Korban mengaku direkayasa oleh oknum penegak hukum. Akibat menjalani kriminalisasi yang bertubi-tubi itu, H. Asri meninggal pada 2012 silam. “Ini menyedihkan,”tambah Din.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement