Kamis 09 Oct 2014 12:35 WIB

KPK Panggil Wakil Dirut Bank Mandiri

M Nazaruddin
M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri Persero Tbk Riswinandi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah dan pencucian uang saham Garuda dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.

"Saksi diperiksa untuk tersangka MNZ (Muhammad Nazaruddin)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (9/10).

Sebelumnya, Direktur PT Msons Capital sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Demokrat Munadi Herlambang diperiksa pada 30 September dalam kasus itu dan menyatakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mendapat fasilitas khusus dari Bank Mandiri.

"Nazaruddin mendapat fasilitas uang sebesar Rp40 miliar dari Bank Mandiri, Nazar mendapatkan fasilitas pembelian saham yang baru diterbitkan oleh Bank Mandiri tahun 2011 sebesar Rp40 miliar, di mana fasilitas tersebut Nazar tanpa harus membayar senilai Rp40 miliar," kata Munadi pada 30 September lalu.

Munadi mengatakan ada pihak-pihak lain yang terlibat untuk menerbitkan fasilitas tersebut.

"Tentunya ada pihak-pihak di seputar Kementerian BUMN dan di Bank Mandiri sendiri. Ada mantan menteri, mantan deputi privatisasi dan deputi bidang perbankan serta mantan direktur utama Bank Mandiri, wakil dirut Bank Mandiri," katanya.

Menurut dia, Dirut Bank Mandiri pada 2011 adalah Zulkifli Zaini. Munadi pun yakin mengenai perbuatan yang disangkakan kepada Nazaruddin tersebut.

"Kalau tidak terbukti melakukan, pastinya saya tidak dimintai keterangan juga kan? Dan saya kira, penyidik sudah lengkap memiliki bukti-buktinya," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement