Kamis 09 Oct 2014 11:41 WIB

Jokowi Dukung KMP Ubah 122 Undang-Undang

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Indira Rezkisari
Jokowi dan Jusuf Kalla di Rumah Transisi, Jakarta Pusat, Ahad (28/9) malam WIB.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jokowi dan Jusuf Kalla di Rumah Transisi, Jakarta Pusat, Ahad (28/9) malam WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mendukung Koalisi Merah Putih (KMP) yang akan mengubah 122 Undang-Undang. Namun, kata Jokowi, syaratnya perubahan Undang-Undang tersebut dilakukan dengan semangat memajukan bangsa.

"Kalau mengubah Undang-Undang untuk menyejahterakan rakyat, untuk memperbaiki negara, untuk memperbaiki bangsa, untuk memperjuangkan bangsa, kita dukung penuh dan tidak ada masalah," ujar Gubernur DKI Jakarta tersebut di Balai Kota, Kamis (9/10).

Jokowi mengatakan, dewan memang memiliki kewenangan untuk mengubah Undang-Undang. Namun, dia mengingatkan pada partai-partai yang tergabung dalam KMP agar tidak menggunakan kewenangan tersebut untuk kepentingan kelompok semata.

"Kalau semangat untuk mengubah Undang-Undang itu untuk kepentingan kekuatan dan kekuasaan sesaat, itu tidak bagus," kata presiden terpilih yang akan dilantik pada 20 Oktober tersebut.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan ada 122 Undang-Undang yang harus ditinjau ulang karena dianggap menyimpang dari tujuan negara. Pria yang akrab disapa ARB tersebut mengatakan, anggota DPR yang berasal dari KMP harus memperjuangkan revisi Undang-Undang tersebut.

"Kita harus ubah semua Undang-Undang yang bersifat liberal," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement