Kamis 09 Oct 2014 01:27 WIB

Hina Takbir Idul Adha, Pria ini Terjerat Pasal Penistaan Agama

Polisi berlindung dari lemparan masa di depan PN Temanggung saat terjadi kerusuhan pada sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).
Foto: Antara
Polisi berlindung dari lemparan masa di depan PN Temanggung saat terjadi kerusuhan pada sidang vonis kasus penistaan agama, Selasa (8/2).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Seorang pemuda yang tinggal di Palu terpaksa harus menerima pil pahit atas tindakannya sendiri. Pria bernama I Wayan Hery C yang merasa terganggu dengan takbir Idul Adha, mengunggah kata-kata di media sosial.

Ternyata celotehnya di media sosial itu menyebar di masyarakat. Warga pun melaporkan mahasiswa asal Palu itu ke polisi.

Pria berusia 22 tahun itu kemudian ditangkap pada Senin (6/10) dan telah ditetapkan menjadi tersangka karena didukung bukti yang kuat. Perbuatannya dinilai melanggar Undang-Undang Informasi teknologi dan pasal 156 KUHP.

Karena celotehnya di media sosial yang dianggap bisa mengajak permusuhan di depan umum. Tersangka terancam penjara selama lima tahun kurungan dan denda Rp6 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement