REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Seorang pemuda yang tinggal di Palu terpaksa harus menerima pil pahit atas tindakannya sendiri. Pria bernama I Wayan Hery C yang merasa terganggu dengan takbir Idul Adha, mengunggah kata-kata di media sosial.
Ternyata celotehnya di media sosial itu menyebar di masyarakat. Warga pun melaporkan mahasiswa asal Palu itu ke polisi.
Pria berusia 22 tahun itu kemudian ditangkap pada Senin (6/10) dan telah ditetapkan menjadi tersangka karena didukung bukti yang kuat. Perbuatannya dinilai melanggar Undang-Undang Informasi teknologi dan pasal 156 KUHP.
Karena celotehnya di media sosial yang dianggap bisa mengajak permusuhan di depan umum. Tersangka terancam penjara selama lima tahun kurungan dan denda Rp6 miliar.