REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebutkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) proyek Giant Sea Wall dalam program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) sebagai acuan dasar dalam rencana pembuatan dokumen lingkungan (Amdal) belum rampung dilakukan.
"Ini sudah kita bahas intens sejak tahun lalu (2013), tapi hanya reklamasi pulau-pulau di Jakarta saja," kata Deputi I KLH Bidang Tata Lingkungan Imam Hendargo Abu Ismoyo di Jakarta, Rabu (8/10).
Ia mengatakan Pemerintah DKI Jakarta memang telah membuat KLHS dalam penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta, tapi kajian tersebut belum memasukkan rencana pembangunan NCICD. Dengan demikian KLHS harus dibuat dulu sebagai acuan dasar dalam rencana pembuatan dokumen lingkungan Amdal.
Imam mengatakan pihaknya telah menyampaikan masukan dalam rapat tim koordinasi rencana pembangunan NCICD yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bahwa kajian tersebut tidak cukup sekadar difokuskan pada isu sanitasi dan kualitas air saja, tetapi harus mencakup kajian daya dukung daya tampung kawasan proyek dikerjakan.
Selain itu, lanjutnya, perkiraan dampak dan atau risiko lingkungan juga harus masuk dalam kajian. Termasuk juga kinerja layanan atau jasa ekosistem, dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.
Imam juga mengatakan KLH juga telah menyampaikan masukan bahwa dampak sosial dan perubahan kultur masyarakat kawasan tersebut harus menjadi perhatian utama dalam program tersebut.
Karena rencana NCICD tersebut akan memiliki dampak secara regional karena meliputi area Teluk Jakarta di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat maka, menurut dia, harus diatur dalam RTRW Jabodetabekjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Cianjur).
Mengingat rencana kerja akan dimulai 2014 maka satu-satunya peluang adalah dengan merevisi Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jabodetabekjur.
Hal tersebut harus dilakukan, karena RTRW DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten (Kota Bekasi dan Kota Tangerang) belum waktunya untuk direvisi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan pemerintah siap memulai pembangunan proyek infrastruktur tanggul laut raksasa atau giant sea wall yang bertujuan melindungi Jakarta dari ancaman banjir serta naiknya air laut. "Tanggal 9 Oktober pukul 16.00 akan dilakukan pencanangan tiang pertama untuk giant sea wall," katanya.
Dalam rapat koordinasi membahas kelanjutan proyek NCICD tersebut, ia mengatakan telah disepakati memulai pembangunan bendungan raksasa tahap pertama sepanjang 33 kilometer yang diharapkan selesai 2017. Sepanjang 8 km dari keseluruhan proyek sepanjang 33 km tersebut akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sedangkan sisanya dibangun oleh swasta.
Chairul mengharapkan dengan proyek tahap pertama yang dimulai pada Oktober 2014 maka keseluruhan pembangunan tanggul raksasa senilai kurang lebih Rp 400 triliun-Rp 500 triliun dapat selesai pada 2030.