Rabu 08 Oct 2014 22:45 WIB

KLH Temukan 15 Kasus Penggunaan Air Tanah Ilegal

air tanah
air tanah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Utara menemukan 15 kasus pemakaian air tanah ilegal atau tanpa izin di wilayah itu sepanjang 2014.

"Dari 15 kasus yang ditemukan, pelakunya beragam mulai dari perusahaan, pengusaha cuci kendaraan hingga rumah tangga," kata Kepala Kantor Lingkungan Hidup Jakarta Utara Mudarisin di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, terdapat sejumlah alasan pelaku menggunakan air tanah tanpa izin untuk kepentingan komersial mulai dari pasokan air PAM yang tidak mencukupi, tidak mengetahui aturan yang ada hingga terpaksa melakukan karena tidak ada jaringan air PAM.

"KLH telah memberikan peringatan bahwa pemakaian air tanah tanpa izin dilarang dan melakukan penutupan," kata dia.

Ia menjelaskan, mengacu kepada Peraturan Daerah DKI Jakarta penggunaan air tanah dilarang kecuali telah mendapatkan izin gubernur.

Namun, pemakaian air tanah boleh dilakukan tapi hanya untuk memenuhi kebutuhan primer seperti mandi, cuci dan buang air di rumah tangga serta pemakaian air untuk rumah ibadah, kata dia.

Sedangkan, pemakaian air untuk kebutuhan komersial tidak dapat dibenarkan kecuali telah mendapatkan izin dari gubernur.

Izin diberikan setelah dilakukan sejumlah pemeriksaaan dan uji kelayakan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup DKI Jakarta, kata dia.

Menurutnya, dilakukan pembatasan pemakaian air tanah karena jika terus dilakukan dalam volume besar dan tak terkendali akan menyebabkan terjadinya intrusi atau masuknya air laut ke darat sehingga air tanah menjadi payau.

Terkait dengan alasan pemakaian air tanah karena kecilnya pasokan air PAM, ia mengatakan telah berkoordinasi dan mengupayakan agar volume air diperbesar.

Kepada masyarakat ia mengingatkan untuk tidak menggunakan air tanah tanpa izin untuk kepentingan komersial karena dapat dikenakan sanksi berupa penutupan hingga kurungan penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement