Rabu 08 Oct 2014 15:36 WIB

MUI: Penistaan Agama di Medan Mengandung Unsur Asusila

Rep: c60/ Red: Bilal Ramadhan
Aliran sesat (Ilustrasi).
Foto: IST
Aliran sesat (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Majelis Ulama Indonesia menyatakan terungkapnya kasus aliran sesat di Medan Sumatra Utara tidak hanya mengandung penistaan agama. Namun juga mengandung kasus Asusila.

“Kasus ini bukan sekedar aliran sesat, namun juga kasus Asusila,” ujar anggota komisi hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anton Tabah kepada Republika, usai  menerima pengaduan Forum Masyarakat Muslim Sumatra Utara, di kantor MUI Jakarta, Rabu (8/10).

Sebab, aliran sesat yang dipimpin oleh Ahmad Arifin juga menghalalkan pernikahan di luar ajaran islam. Aliran tersebut juga memperbolehkan pernikahan tanpa wali dan saksi. Anton mengimbau, aparat hukum daerah setempat untuk segera mengambil tindakan tegas mengenai aliran tersebut.

Dia mencatat setidaknya dua hal tersebut bisa menyeret pelaku untuk diadili sesuai hukum yang berlaku. Un tuk itu dia mengingatkan kepada penegak hukum untuk melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya, MUI menerima sepuluh orang anggota FMM Sumut di kantor MUI untuk mengadukan adanya aliran sesat di Medan, Sumatera Utara yang dikalim meresahkan masyarakat.  Kedatangan FMM Sumut diterima oleh Amir bersama anggota Komisi Hukum MUI, Anton Tabah.

Hadir pula salah seorang mantan pengikut aliran sesat pimpinan Arifin. Dalam keterangannya dia dipaksa melakukan seluruh perintah Arifin, termasuk melakukan hubungan badan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement