REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerjaan infrastruktur seharusnya dikerjakan oleh orang profesional yang berpengalaman dan diakui. Namun nyatanya, banyak pekerjaan konstruksi dikerjakan oleh kontraktor yang belum menjalani sertifikasi profesi.
Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum, Hediyanto Husaini mencontohkan, dimana banyak ruko dibangun oleh kontraktor yang tidak tersertifikasi. Salah satu dampaknya, beberapa konstruksi bangunan berumur pendek.
"Di Banjarmasin, banyak bangunan yang rubuh sebelum waktunya. Setelah ditelusuri, ternyata kontraktornya tidak punya sertifikat," kata Hediyanto kemarin.
Daerah lain yang mengalami kasus serupa yaitu di Papua, Balikpapan dan Menado.
Hediyanto memastikan bahwa pembangunan gedung pemerintah dan gedung-gedung besar menggunakan kontraktor bersertifikasi. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenai hukum pidana.