Selasa 07 Oct 2014 23:39 WIB

Pemkab Semarang Tertibkan Jam Operasional Karaoke

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Tempat karaoke
Foto: karaokemachinesdetail-online.info
Tempat karaoke

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang mulai serius dalam menertibkan tempat karaoke di wilayahnya. Pemkab Semarang mulai memberlakukan pembatasan jam operasional bagi tempat hiburan karaoke yang ada di kawasan wisata Bandungan.

 

Berdasarkan surat peringatan Satpol PP Pemkab Semarang, nomor 733/445, jam operasional karaoke di kawasan wisata Bandungan ini dibatasi hingga pukul 00.00 WIB. Dasar surat peringatan ini adalah Peraturan Bupati (Perbup) Semarang Nomor 32 tahun 2011 tentang SOP tempat hiburan dan rekreasi serta Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

 

Sesuai dengan surat edaran ini, pembatasan jam operasional tempat hiburan karaoke ini telah diberlakukan efektif mulai Senin (6/10). Sejumlah pengusaha karaoke mengaku telah menerima surat edaran ini. Hanya saja, mereka masih mempertanyakan dasar hukumnya.

 

Ketua Aosiasi Pengusaha Karaoke Bandungan (Akrab), Yan Triana menilai, pijakan surat peringatan Satpol PP ini sepihak. Karena pengusaha tak pernah diajak bicara perihal surat peringatan ini. “Setahu kami, SOP tempat hiburan dan tempat rekreasi ini masih dalam revisi,” jelasnya.

 

Padahal, jelasnya, surat edaran pembatasan jam operasional tempat hiburan ini telah memicu keresahan para pekerja tempat hiburan di Bandungan. Para pekerja yang dimaksud bukan para wanita penghibur, namun para pekerja operator, juru paarkir dan sektor riil lainnya yang ikut merup untung dari operasional karaoke.

 

“Kalau operasional dibatasi sudah dapat dipastikan separuh dari para pekerja yang ada di Bandungan ini bakal kehilangan mata pencaharian,” tegasnya. Jika pengurangan karyawan tersebut benar-benar diterapkan maka akan berimbas terjadinya angka pengangguran. “Jumlah pekerja karaoke mencapai ribuan orang,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo mengatakan, pemberlakukan jam operasional sudah diatur dalam Peraturan Bupati No 32 tahun 2011 tentang SOP tempat hiburan dan rekreasi. Sekalipun sudah ada Peraturan Daerah yang baru yakni dan Perda No 10 tahun 2014 tentang ketertiban umum, namun Perbup lama masih berlaku.

 

Selama belum ada Perbup dari Perda yang baru dan tidak bertentangan dengan Perda baru tersebut. “Artinya, tidak ada yang salah dengan pembatasan jam operasional ini,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement