Selasa 07 Oct 2014 21:54 WIB

UU Hak Cipta Baru Lindungi Karya Lebih Lama

Hak Cipta
Foto: IST
Hak Cipta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-undang Hak Cipta baru yang disahkan DPR RI pada 16 September 2014 memastikan para pencipta karya intelektual menikmati hak ekonomi yang lebih lama dengan memperpanjang jangka waktu perlindungan karya.

"Undang-undang baru ini disusun dan disesuaikan dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya seperti di negara lain," kata Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi Hak Cipta, Desain Industri, dan Rahasia Dagang Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham Agung Damarsasongko di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya dalam UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta disebutkan perlindungan atas hak cipta adalah seumur hidup ditambah 50 tahun namun dalam UU Hak Cipta terbaru menjadi seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.

"Jadi lebih lama 20 tahun, bahkan di Meksiko mencapai 100 tahun setelah pencipta meninggal," kata Agung.

Alasan diperpanjangnya jangka waktu tersebut adalah untuk menghormati dan melindungi pencipta sehingga memiliki waktu lebih lama untuk menikmati hak ekonominya.

Dalam Undang-undang Hak Cipta terbaru itu juga disebutkan secara detail bahwa pencipta program komputer memiliki jangka waktu perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

Pelaku seni akan memiliki jangka waktu perlindungan hak cipta selama 50 tahun sejak pertama kali karyanya dipertunjukkan.

Produser rekaman memiliki perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali produknya diperbanyak dan lembaga penyiaran memiliki jangka waktu perlindungan selama 20 tahun sejak karyanya pertama kali disiarkan.

Agung menambahkan Undang-undang Hak Cipta baru tersebut disusun untuk melindungi hak ekonomi dan moral para pencipta secara lebih detail.

"Untuk untuk melindungi hak-hak yang semestinya menjadi milik penciptanya dalam waktu yang cukup," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement