REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan Jakarta tengah menggarap 11 regulasi baru sebagai standar penilaian sekolah-sekolah di Jakarta. Regulasi ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Lasro Marbun akan menjadi alat kerja kepala sekolah sekaligus kontrol bagi masyarakat.
Sebelah regulasi ini diantaranya adalah seragam, jam masuk sekolah, sarana dan prasarana, manajemen sekolah, komite sekolah, ekstrakurikuler, dan masa orientasi peserta didik baru (MOPDB). "Kalau sekarang kan orang bilang mana sekolah yang baik kan belum ada ukurannya. Apakah nilai UN yang tinggi yang baik atau sekolah yang tidak ada tawurannya," ujarnya di Jakarta.
Semua aspek dalam manajemen sekolah menurut Lasro akan menjadi kajian bagi Disdik Jakarta. Dengan begitu Disdik akan mendapatkam ukuran yang paling tepat dalam standar penilaian.
"Sehingga bisa dikatakan sekolah A adalah yang terbaik tahun ini, sekolah B yang terbaik tahun depan. Prestasi akademik yang baik bel tentu menjadi sekolah terbaik, bagaimana kalau disana ada tawuran, bullying, sekolahnya kotor," katanya.
Lasro menambahkan dari 11 regulasi lima diantaranya sudah diselesaikan. Lasro memastikan regulasi sudah bisa diterapkan secara efektif pada 1 Januari mendatang.