REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Terdakwa penyelundup 11.480 butir ekstasi yang tertangkap di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 2 April 2014, Orchide Arwadib Iwary (38) dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa, Jaksa Penuntut Umum Suparti juga menuntut terdakwa untuk membayar hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Menurut jaksa, terdakwa terbukti melanggar pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, menguasai lebih dari lima gram narkotika," katanya.
Jika denda Rp 1 miliar tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Hakim Ketua Siti Jamzanah memberi kesempatan terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Orchide Arwadib Iwary ditangkap petugas Bea dan Cukai Tanjung Emas Semarang ketika tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pada 2 April 2014.
Orchide ditangkap usai turun dari pesawat AirAsia jurusan Semarang-Kuala Lumpur. Ia ditangkap bersama 3,5 kilogram ekstasi yang disembunyikan dalam boks lampu sorot. Narkotika senilai Rp3,4 miliar tersebut dibawa Orchide dari Malaysia.