REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan, Indonesia banyak kehilangan pendapatan dari sektor pajak. Pasalnya banyak pihak tertentu yang menggelapkan pendapatan pajak untuk kepentingan pribadi.
Padahal kata dia, negara-negara lain yang setaraf dengan Indonesia sudah menghasilkan pendapatan dari pajaknya lebih tinggi dari sektor perpajakan. "Kita banyak kehilangan uang pajak. Kita (pendapatan) hanya sebelas persen. Sementara negara lain setaraf kita tuh bisa 16 belas persen," katanya setelah menjadi narasumber dalam forum general diskusi tentang pajak, di Gedung KPK, Selasa (7/9).
Padahal katanya, angka 11 persen harusnya sudah bisa membiayai 80 persen APBN dari pendapatan dalam negeri. Sehingga kata dia, kalau pendapatan pajak terus meningkat tiap tahunnya, maka bisa membiaya APBN dari hasil pembayaran pajak.
Kata Mahfud, hilangnya pendapatan negara dari sektor pajak bisa disebabkan banyak pihak yang menggorupsi atas pendapatan pajak. "Kenapa begitu, karena banyak dikorupsi, banyak kolusi dan sebagainya," tutup Mahfud.
Saat ditemui ditempat yang sama anggota komite pengawasan perpajakan, A. M Tri Anggraini mengatakan diskusi ini lebih pada bagaimana memperbaiki komunikasi kelembagaan, agar pendapatan pajak tidak terus berkurang setiap tahunnya.
Kata dia, kedepannya, apakah pengadilan pajak ditangani di bawah Mahkamah Agung atau pajak menjadi lembaga administratif di bawah Kementerian Keuangan. Karena kata dia, selama ini masalah-masalah yang terjadi di perpajakan ini banyak masalah administratif.
"Tetapi Undang-Undang pengadilan pajak itu mengerucut ke Mahkamah Agung. Jadi ada semacam perbedaan pendangan. Jadi diskusi ini murni masalah kelembagaan," katanya.