Selasa 07 Oct 2014 10:21 WIB

15 Poin PIlkada Langsung Dalam Perppu Pilkada

Rep: Ira Sasmita/ Red: Winda Destiana Putri
Diskusi tentang RUU Pilkada di Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Diskusi tentang RUU Pilkada di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2 Oktober 2014 telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Perppu tersebut sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD yang baru disahkan.

Berikut 15 poin penting pelaksanaan pilkada langsung yang diatur dalam perppu tersebut:

1. Pemilihan langsung

Pasal 1 ayat 1 : pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dilaksanakan secara langsung dan demokratis

2. Uji publik

Pasal 1 ayat 2, uji publik adalah pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksakan secara terbuka oleh panitia yang bersifat mandiri yang dibentuk KPU dan hasilnya tidak menggugurkan pencalonan

Pasal 3 ayat 2, calon kepala daerah harus mengikuti proses uji publik

Pasal 38 ayat 4 : panitia uji publik beranggotakan 5 orang terdiri atas 2 akademisi, 2 tokoh masyarakat, dan 1 anggota KPU provinsi atau kabupaten/kota

Pasal 38 ayat 5 : uji publik dilakukan 3 bulan sebelum pendaftaran calon

Pasal 38 ayat 6 : bacalon memperoleh surat keterangan telah mengikuti uji publik

3. Tahapan Pilkada

Pasal 5 ayat 1 : pemilihan melalui 2 tahapan, yaitu persiapan dan penyelenggaraan

Pasal 5 ayat 2 : persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan KPU, perencanaan jadwal dan tahapan, pembentukan PPK, PPS, KPPPS. Pembentukan panwas, pemantau, penyerahan daftar penduduk potensiap pemilih (DP4).

Pasal 5 ayat 3: tahapan penyelenggaraan terdiri atas pendaftaran bacalon -uji publik-pengumuman pendaftaran calon-pendaftaran calon-penelitian persyaratan-penetapan calon-kampanye-pemungutan suara-penghitungan suara-rekapitulasi-penetapan calon terpilih-penyelesaian sengketa-pengusulan pengesahan pengankatan calon terpilih.

Pasal 37 ayat 3 : pendaftaran bacalon dilaksanakan 6 bulan sebelum pembukaan pendaftaran calon

4. KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu

Pasal 8 : penyelenggaraan pemilihan menjadi tanggung jawab KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota

5. Bawaslu sebagai pengawas penyelenggaraan pemilihan

Pasal 23 ayat : pengawasan terhadap penyelenggaran dilakukan Bawaslu rpovinsi, panwas kabupaten/kota, panwas kecamatan, PPL, dan pengawas TPS

6. Syarat ambang batas pencalonan

Pasal 40 ayat 1 : parpol atau gabungan parpol mendaftarkan calon jika memenuhi syarat 20 persen jumlah kuri DPRD atau 25 persen suara dalam pileg DPRD.

7. Syarat Calon Perseorangan

Pasal 41 : syarat dukungan disesuaikan dengan jumlah penduduk

8. Metode Kampanye difasilitasi KPU

Pasal 65 ayat 2 : kampanye berupa debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, dan iklan di media massa difasilitasi KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang didanai APBN

9. Larangan Bagi Petahana Terkait Mutasi jabatan dan penggunaan fasilitas negara

Pasal 71 ayat 1 : pejabat negara sampai kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan calon kada

Pasal 71 ayat 2 : petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir

Pasal 71 ayat 3 : petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemda untuk kegiatan pemilihan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir

Pasal 71 ayat 4 : Jika petahana melanggar, dikenakan sanksi diskualifikasi

10. Perselisihan hasil pemilihan

Pasal 157 : permohonan perselisihan diajukan kepada pengadilan tinggi yang diputus maksimal 14 hari sejak permohonan dimasukkan

Pasal 157 ayat 6 : pihak yang tidak menerima keputusan pengadilan tinggi bisa mengajukan kasasi ke MA paling lama 3 hari sejak putusan PT keluar. putusan MA bersifat final dan mengikat

Pasal 158 : permohonan pengajuan perselisihan sesuai dengan ketetntuan selisih berdasarkan jumlah penduduk

11. Wakil gubernur dan wakil bupati/walikota

Pasal 168 ayat 1 : penentuan jumlah wagub

Provinsi dengan jumalh penduduk sampai dengan 1 juta jiwa tidak memiliki wakil gubernur. Provinsi yang jumlah penduduknya di aats 1 juta sampai 3 juta jiwa memiliki satu wakil gubernur. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3 juta sampai 10 juta jiwa dapat memiliki 2 wakil gubernur. Dan provinsi dengan jumalh penduduk di atas 10 juta jiwa dapat memiliki 3 wakil gubernur

Pasal 168 ayat 2 : Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100 ribu tidak memiliki wakil bupati/walikota. Kabupaten/kota  yang jumlah penduduknya di 100 ribu jiwa sampai dengan 250 ribu jiwa memiliki satu wakil bupati/walikota. Kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk di atas 250ribu jiwa dapat memiliki 2 wakil bupati/walikota.

Pasal 170 ayat 3 : wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota berasal dari PNS atao nonPNS

Pasal 171 ayat 1 : gubernur, bupati, dan walikota wajib mengusulkan calon wakil paling lambat 15 hari setelah dilantik

Pasal 171 ayat 2 : wagub diangkat presiden berdasarkan usulan gubernur melalui mendagri

Pasal 171 ayat 3 : wabup/wawalkot diangkat menteri berdasarkan usulan gubernur

Pasal 173 : Dalam hal gub, bupati, walikota berhalangan tetap, wakilnya tidak serta merta menggantikan 

Pasal 174 ayat 4 : pemilihan gubernur pengganti dilakukan melalui DPRD 

12. Pendanaan pilkada 2015

Pasal 200 ; untuk pilkada 2015 dibebankan pendanaannya pada APBD. Pilkada selanjutnya dibiayai APBN

13. Pilkada serentak

Pasal 201 ayat 1 : kepala daerahyang berakhir masa jabatannya pada tahun 2015 dipilih serentak pada hari dan bulan yang sama tahun 2015

Pasal 201 ayat 2 : kada yang berakhir masa jabatannya tahun 2016, 2017, 2018 dipilih secara sreentak pada hari dan bulan yang sama pada 2018. dengan masa jabatan sampai 2020

Pasal 201 ayat 4 : pilkada serentak oada hari dan bulan yang sama secara nasional dilaksanakan pada tahun 2020

14. Politik dinasti

Paal 7 huruf q, calon dilarang memiliki konflik kepentingan. Tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda satu kali masa jabatan

15. Ketentuan untuk daerah khusus

Pasal 199 :Ketentuan perppu berlaku juga untuk Provinsi Aceh, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Papua, Papua Barat sepanjang tidak diatur lain dalam UU tersendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement