Selasa 07 Oct 2014 09:11 WIB

Jangan Angkat Pejabat yang Akrab Dengan Penegak Hukum

Pelantikan pejabat (ilustrasi)
Foto: Mufti Nurhadi/Republika
Pelantikan pejabat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) diingatkan untuk tidak mengangkat orang yang pernah diperiksa oleh lembaga penegak hukum menjadi pejabat. Hal tersebut dinilai penting supaya pejabat-pejabat yang memimpin kementerian, lembaga, ataupun BUMN/BUMND tak terlibat dalam kasus korupsi ke depannya.

"Untuk menjaga integritas lembaga seperti BUMN dan Pertamina, pokoknya calon pemimpinnya haruslah orang yang tidak pernah diperiksa KPK," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, melalui siaran persnya Selasa (7/10).

Untuk diketahui, stakeholder migas Indonesia dikejutkan dengan ditunjuknya Ari Soemarno sebagai Ketua Kelompok Kerja Energi dan Anti Mafia Minyak dan Gas (Migas) oleh Tim Transisi Jokowi-JK.  Ari Soemarno sendiri adalah mantan Dirut Pertamina sekaligus bekas Dirut PT Pertamina Energy Trading (Petral), anak perusahaan Pertamina yang bergerak dalam bidang ekspor dan impor minyak.

Ari Soemarno saat menjabat Dirut Pertamina pernah diperiksa KPK terkait kasus suap oleh Innospec. Ltd. dalam program penundaan penerapan bensin bebas timbul pada 2005 di mana pejabat pejabat Pertamina dan Dirjen Migas pada waktu itu terbukti menerima suap sebesar US$ 8 Juta. Ari juga pernah diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus Depo BBM Balaraja, Tangerang, yang mengakibatkan kerugian Rp 600 miliar.

Ucok mengatakan, sangat penting menempatkan seseorang yang terbebas dari suatu kasus hukum untuk dijadikan petinggi Pertamina. Menurut dia, jika nanti Ari benar-benar yang dipilih, maka janji akan memberantas mafia migas yang disampaikan Jokowi saat kampanye Pilpres bisa dipertanyakan.

"Apalagi pernah diperiksa atau menjadi pasien KPK baik sebagai saksi atau apapun. Intinya harus orang yang tidak pernah diperiksa," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement