REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar hukum pidana Chairul Huda mengatakan mutasi pejabat pemerintah yang tidak sesuai prosedur rawan digugat, karena berpotensi terjadi penyelewengan anggaran negara.
Pernyataan Chairul terkait temuan Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) soal dugaan 37 Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat Eselon II, II dan IV pada Kementerian Keuangan yang dinilai cacat hukum.
"Jika memang itu tak ada SK, maka pengangkatannya tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Chairul, Senin (6/10)
Ia mengatakan, pejabat yang berwenang mengelola keuangan itu tidak sah dalam hal penerimaan negara sehingga rentan orang menuntut ganti rugi. Chairul mengatakan pejabat yang merasa dirugikan dengan mutasi tanpa prosedur tersebut dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Chairul khawatir mutasi jabatan aparatur pemerintah yang tidak sah akan berpotensi terjadi tindak pidana korupsi.
Dia mencontohkan pejabat tersebut tidak memiliki kewenangan secara hukum namun mengeluarkan kebijakan anggaran yang akan merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, Wakil Ketua Hukum Nasional Frans Hendra Winata sempat menyatakan pejabat yang belum memperoleh SK mutasi berimbas terhadap segala keputusannya tidak memiliki dasar termasuk melakukan penyidikan atau menetapkan pajak dan penerimaan lainnya tidak sah.
"ini jelas berbahaya karena yang dilakukan pejabat terkait penerimaan negara rentan menuai gugatan balik," ujar Frans.