REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--Bangunan parkir yang baru berdiri untuk kendaraan roda dua di Stasiun Bogor ternyata memiliki izin mendirikan bangunan dan terancam ditutup.
"Kami belum tahu ini (lahan parkir) menjadi tanggung jawab PT. Multi Reska Utama (RMU) atau PT. KAI langsung," ujar anggota Komisi A DPRD Kota Bogor Najamudin, Senin (6/10).
Demi mengetahui kebenaran terkait IMB di areal parkir di Stasiun Bogor, anggota Komisi A DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Stasiun Bogor. Sayang, kedatangan Komisi A tidak membuahkan hasil lantaran PT. PT. Multi Reska Utama (RMU) yang ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab atas didirikannya areal parkir tidak berada di tempat.
Anggota dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menjelaskan, jika memang belum mendapatkan izin, seharusnya lahan parkir yang ada di Stasiun Bogor belum dapat beroperasi.
Wakil Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengimbau semua instansi, termasuk PT KAI untuk taat aturan. Menurut Usmar, setiap bangunan di Kota Bogor harus memiliki izin. Untuk itu, Pemkot Bogor akan melakukan koordinasi dengan pihak PT. KAI melalui Dinas Pengawas Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor terkait permasalah parkir di Stasiun Bogor tersebut.
PT KAI mendirikan bangunan parkir baru dengan sistem e-parking untuk mengurangi antrean kendaraan saat keluar dan masuk parkir. Namun, areal parkir seluas 6.000 meter dengan kapasitas 3.000 kendaraan itu terancam ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lantaran belum adanya IMB dan izin perparkiran dari Pemkot Bogor.