Senin 06 Oct 2014 16:44 WIB

Sitok Tersangka setelah Polisi dapat Masukan dari Beberapa Ahli

Sitok Srengenge
Foto: Facebook
Sitok Srengenge

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan sastrawan Sitok Srengenge sebagai tersangka dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan yakni persetubuhan di luar pernikahan terhadap seorang mahasiswi Universitas Indonesia berinisial RW.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan 11 saksi, akhirnya polisi menemukan bukti permulaan yang cukup, dan telah ditetapkan saudara SS sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombespol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Dikatakannya, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan cukup lama dan memakan waktu hampir setahun karena Polda Metro Jaya memerlukan beberapa keterangan ahli yang kompeten untuk memberikan pandangan terhadap kasus ini.

Ia menyebutkan, dalam memutuskan perkara ini Polda Metro Jaya memanggil beberapa ahli, di antaranya ahli kriminologi, ahli hukum pidanan, psikologi, psikiater, ahli antropologi serta ahli prespektif perempuan.

"Kami memerlukan beberapa ahli agar bisa memutuskan secara obyektif kasus ini, dan sekurang-kurangnya dua alat bukti telah terpenuhi sehingga melalui mekanisme gelar perkara bisa diputuskan tersangka," katanya.

Dalam memutuskan kasus yang hampir dihentikan ini, Heru mengaku menemukan dua unsur yang memenuhi syarat, yakni unsur subyektif dan obyektif yang patut dilakukan penahanan kepada tersangka.

Sementara setelah diputuskan, dalam waktu dekat kepolisian akan melayangkan surat panggilan terhadap tersangka. "Kami akan kirimkan surat panggilan kepada tersangka," katanya.

Sebelumnya, seorang mahasiswi berinisial RW didampingi pengacara Iwan Pangka melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement