REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polisi menangkap tiga tersangka yang diduga melakukan penculikan dan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, ketiga tersangka yang berinisial A (39), FV (42) dan RRP (26) ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Penangkapan tersebut, lanjut Rikwanto, berawal dari banyaknya laporan yang diterima bahwa ada oknum polisi yang meresahkan.
"Berdasarkan keterangan tersangka, aksi serupa sudah dilakukan sejak Juni 2014 di berbagai wilayah DKI Jakarta" kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10).
Rikwanto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka mencari dan menangkap orang-orang yang dicurigai sebagai pengguna atau pengedar narkoba atau pun pelaku kejahatan. Biasanya, lanjut Rikwanto, tersangka beraksi di tempat hiburan malam.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan, modus operandi tersangka yaitu menuduh pelaku memiliki narkoba.
"Dibawa ke mobil, di dalamnya diinterogasi dan diperas pake alat-alat seperti senjata api dan alat setrum listrik, dan ditakut-takutin pake surat perintah," kata Heru.
Saat ini, polisi masih memburu satu orang tersangka lain yang diduga terlibat. Selain tersangka, polisi juga menyita dua senjata airsoft gun, satu korek api berbentuk senjata api, tujuh telepon selular, satu mobil Honda Jazz hitam, satu mobil Grand Livina, uang tunai Rp 300 ribu, alat setrum, dan berbagai atribut kepolisian seperti kartu identitas, emblem, dan surat perintah.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 328 KUHP dan atau pasal 333 KUHP dan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.