Senin 06 Oct 2014 15:18 WIB

Diajak Nyabu Dengan Mantan Suami, Berujung Bui

Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Aksi Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Satnarkoba Polres) Bogor Kota memberantas narkoba kembali membuahkan hasil. Dalam sidang expose yang digelar di Mapolres Bogor Kota, Senin (610), Satnarkoba Polres Bogor Kota berhasil menjaring 15 tersangka pelaku narkoba.

Salah satu yang mencengangkan ialah terdapatnya seorang perempuan yang bernama Deby Handasari (25). Perempuan yang masih berstatus mahasiswi ini ditangkap Petugas Satnarkoba Polres Bogor Kota di rumahnya yang terletak di Kampung Cibuluh RT 3/3 Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram.

Deby diringkus ketika sedang asik berpesta sabu bersama mantan suaminya. Deby yang telah menggunakan sabu sejak dua tahun lalu mengaku telah diperdaya mantan suaminya yang telah bercerai empat bulan tersebut. Sayangnya, ketika digerebek mantan suaminya berhasil meloloskan diri.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama mengatakan 2 dari 15 tersangka ialah residivis.  "Kami terus melakukan giat operasi dan berhasil menangkap 15 tersangka. Mereka selalu melakukan pengedaran atau penggunaan narkoba di wilayah Kota Bogor," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Bogor Kota.

Dia menambahkan, total barang bukti yang berhasil didapatkan berjumlah 12 kilogram jenis ganja dan lima gram jenis sabu. Dalam rilis yang diterima ROL, para pelaku narkoba akan dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara diatas lima tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement