Senin 06 Oct 2014 12:40 WIB

PDIP: Paripurna Pengunduran Diri Jokowi tak Perlu Digelar

Rep: C66/ Red: Bayu Hermawan
Joko Widodo (kanan) memberikan surat pengenduran diri kepada Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi (kiri) di ruang sidang paripurna Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Joko Widodo (kanan) memberikan surat pengenduran diri kepada Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi (kiri) di ruang sidang paripurna Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (2/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat paripurna untuk mengemukakan pandangan fraksi DPRD DKI Jakarta terhadap pengunduran diri presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) sebagai gubenur rencananya akan digelar pada hari ini. Namun penyelenggaraan rapat tersebut baru dapat diputuskan setelah rapat pimpinan (rapim) dewan dan fraksi diadakan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan paripurna sebenarnya tidak perlu digelar. Hal ini, mengacu kepada revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintah Daerah.

"Jika mengacu pada UU tersebut, maka paripurna sebenarnya tidak perlu diadakan. Tapi, pak Jokowi ingin mengundurkan diri sesantun mungkin," ujar Prasetyo, Senin (6/10).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan sebelum rapim dimulai, Jokowi menyampaikan kepadanya bahwa penyelenggaraan paripurna dapat dilaksanakan. Menurut mantan Wali Kota Solo tersebut, apapun keinginan dari DPRD termasuk paripurna penyampaian pandangan tersebut sudah seharusnya dilakukan.

"Ya menurut pak Jokowi dia ingin mengundurkan diri sebaik mungkin. Jadi tidak masalah paripurna tetap digelar meski dalam aturan sudah tidak perlu," ujar Prasetyo.

Seperti diketahui, sebelum UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah direvisi, disebutkan bahwa kepala daerah tidak dapat mengundurkan diri, bila mayoritas anggota DPRD menolak permintaan itu. Namun, setelah direvisi dan disahkan DPR, klausul itu dihilangkan.

Dengan demikian, dalam hal ini Jokowi hanya perlu mengirim surat pengunduran diri ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Hal tersebut dimulai dari penyampaian surat pengunduran diri kepada Ketua DPRD DKI Jakarta, menyampaikan surat pengunduran diri kepada seluruh anggota dewan, dan ia meneruskan surat tersebut kepada Presiden melalui Mendagri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement