Ahad 05 Oct 2014 22:50 WIB

Pelaku Pembunuhan Juru Parkir Tertangkap

Rep: c74/ Red: Erdy Nasrul
Pembunuhan
Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Satuan Reskrim Polresta Depok berhasil menangkap Mulyana (36 tahun) pelaku pembunuhan yang menghabisi nyawa Agus Deni Albar (34 tahun) pria yang sehari-hari berprofesi sebagai juru parkir di Kantor Imigrasi Depok. Motif Mulyana membunuh Agus dipicu karena Mulyana tersinggung dengan ucapan Agus. Mulyana merasa ucapan Agus yang saat itu mabuk menantang dirinya.

"Pelaku memukul wajah korban kemudian menendangnya tiga kali sampai terbanting ke aspal hingga korban tewas," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Agus Salim, Depok (5/10).

Dari keterangan Mulyana, Agus Salim menuturkan, Agus yang saat itu mabuk berkata "kita ini anak Kebun Duren, siapa yang berani sama kita?" Mulyana yang bukan warga Kebun Duren merasa tersinggung. Lalu Mulyana menganiaya Agus hingga tewas.

Mengetahui korbannya sudah tidak bernyawa Mulyana membuang tubuh Agus ke Kali Kumpa depan Kantor Dinas Pemadam Kebakaran yang berlokasi di area Perkantoran Grand Depok City. Penemuan jenazah Agus pertama kali ditemukan petugas dinas pemadam kebakaran Kota Depok sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas Damkar yang menemukan mayat Agus langsung melapor ke Kantor Polisi Sektor Sukmajaya.

Jenazah Agus sempat di visum di rumah sakit Polri Kramat Jati. Kanit Reserse dan Kriminal Umum Polresta Depok Supriyadi mengatakan setelah identitas korban diketahui, polisi segera memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan para saksi terungkap Mulyana pelaku kejatahan ini.

Atas perbuatannya Mulyana yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek ini diganjar dengan pasal 351 nomor 338 dengan ancaman di atas 15 tahun hukuman penjara. Polresta Depok masih mengembang kasus ini.

"Tersangka kami ringkus di tempat persembunyiannya di kawasan Pandeglang Banten," kata AKP Supriyadi. n

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement