REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Ternyata sebagian hewan yang dijual para pedagang, kambing maupun sapi di wilayah Kota Depok ternyata banyak yang tidak layak dijadikan sebagai hewan kurban karena sakit dan belum cukup umur.
Hingga Jumat lalu, misalnya, dari 18.000 ekor ekor hewan kurban yang sudah diperiksa tim Dinas Pertanian dan Perikinan (Distankan) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, sekitar 1.200 diantaranya tidak boleh dipotong sebagai hewan kurban.
''Kita sudah ingatkan pedagangnya, bahwa hewan-hewan yang dalam keadaan sakit dan belum cukup umur tidak boleh dijual sebagai hewan kurban, apalagi dipotong sebagai hewan kurban,'' ujar Kepala Dinas Pertanian dan Perikananan Pemkot Depok, Abdul Haris, Ahad (5/10).
Menurut Haris, hewan-hewan kurban yang tidak boleh dipotong itu, antara lain karena cacat, kondisinya sangat kurus, mengalami sakit ringan dan umurnya kurang. Kebutuhan sapi untuk Kota Depok selama ini dipenuhi dari kota-kota lain seperti Bali, Jawa Timur, NTT dan NTB. Transaksi jual beli hewan itu dilakukan oleh sekitar 150 pedagang besar di Depok.