Sabtu 04 Oct 2014 20:04 WIB

Polisi Tetapkan 21 Anggota FPI Jadi Tersangka

Rep: Issha Harruma/ Red: Damanhuri Zuhri
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka bagi 21 anggota Forum Pembela Islam (FPI) yang diduga mendalangi kericuhan di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10) sore.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan penetapan status tersebut setelah dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam pasca ditangkap. "Dari 21 tersangka, empat di antaranya di bawah umur," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/10).

Keempat tersangka yang di bawah umur tersebut, lanjut Rikwanto tidak ditahan seperti rekan mereka yang lain. Mereka hanya dikenakan wajib lapor. Sedangkan, satu orang berinisial IR terpaksa belum ditahan. "Belum cukup bukti," ujarnya.

Sebelumnya, aksi unjuk rasa Tolak Ahok oleh FPI berakhir dengan ricuh. Polisi mengamankan beberapa anggota FPI dari kericuhan yang terjadi di depan gedung DPRD DKI Jakarta Jumat (3/10) sore.

Dari pemeriksaan terhadap anggota tersebut, Polisi menemukan anggota yang berasal dari luar Jakarta, seperti Bandung, Tasikmalaya, dan Majalengka.

"Dari yang kita dapatkan, sepertinya ada kesengajaan membawa dari luar Jakarta dan Jakarta juga untuk bersama melakukan anarkisme," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/10).

Rikwanto mengatakan, selain berbuat anarkisme, FPI ternyata juga melanggar perizinan yang mereka ajukan ke kepolisian.

Dalam izin yang mereka ajukan, FPI menuliskan akan melakukan aksi yang diikuti seribu orang dengan tujuan Balai Kota. "Namun ternyata mereka berbelok ke DPRD dan langsung anarkis di sana," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement