REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 yang mengatur penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan perkebunan. Dengan aturan tersebut, jalan provinsi terlarang dilalui kendaraan angkutan batubara.
Merujuk Perda 3/2008, PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang merupakan anak perusahaan PT Baramulti Suksessarana Tbk, berinsiatif untuk mengembangkan kanal sebagai sarana pengangkutan produk batu bara. Perusahaan pertambangan batu bara pemegang Perjanjian Kerjasama Penambangan Batubara (PKP2B) tersebut mencoba mentaati aturan.
Bupati Kabupaten Tapin, Arifin Arfan mengatakan bahwa kanal PT AGM merupakan normalisasi dari Sungai Muning (Sungai Mati) sepanjang 16 kilometer yang sempit dengan kedalaman 1,5 meter yang tadinya hanya dapat dilalui oleh kapal jenis kelotok.
Setelah dilakukan normalisasi oleh PT AGM, sungai tersebut dapat dilalui kapal pengangkut batubara 180 feet dengan kedalaman 2-3 meter, dan kegiatan masyarakat yang menggunakan Sungai Muning tersebut dapat berjalan lancar.
"Jika sebelumnya daerah di sepanjang kanal berupa rawa-rawa yang tidak dapat ditanami tanaman pertanian, sejak kanal dinormalisasi maka tersebut dapat digunakan sebagai lahan pertanian," katanya kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, secara administrasi, operasi kanal PT AGM telah memiliki beberapa legalitas maupun kelengkapan. Misalnya, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang didukung surat keterangan dokumen Badan Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Tapin, tentang rencana kegiatan Peningkatan Layanan Kapasitas Kanal Sungai Muning dan Sungai Puting di Kabupaten Tapin.