Jumat 03 Oct 2014 21:52 WIB

Fadli Zon: Perppu Pilkada Perlu Dikaji

Rep: c74/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sekretaris tim kampanye nasional Prabowo-Hatta, Fadli Zon (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (5/7).
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sekretaris tim kampanye nasional Prabowo-Hatta, Fadli Zon (kanan) saat menjadi pembicara dalam diskusi publik di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (5/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua DPR Fadli Zon  mengatakan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Presidan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu dipelajari dan dikaji. Fadli mengatakan DPR akan mengkaji urgensi dan substansi Perppu tersebut.

"Kita tidak bisa menolak atau mengkaji sementara barangnya aja kita belum melihat," kata Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/10).

Fadli mengatakan sampai hari ini Perppu tersebut belum diterima oleh DPR. Ia menambahkan belum ada keputusan untuk menolak atau menerima Perppu tersebut. Karena Perppu adalah hak konstitusi Presiden. Maka harus dihormati.

Fadli Zon mengatakan untuk dapat menolak atau menerima maka DPR harus mengetahui dan memahami secara benar isi Perppu tersebut. Menurutnya setelah sepuluh tahun Pilkada Langsung lebih banyak merugikan daripada menguntungkan.

Secara subtantif Pilkada langsung maupun tidak langsung adalah cara yang demokratis. Yang membedakannya hanya secara teknis. Menurut Fadli secara teknis Pilkada Langsung menghabiskan biaya administrasi yang mahal. "Sebenarnya dua cara ini cara yang sama-sama demokratis," ujar Fadli.

Menanggapi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sudah menolak Perppu tersebut, Fadli mengatakan masing-masing fraksi akan membahas Perppu tersebut. Dan bahan pembahasan perlu kajian. Menurutnya ada baiknya DPR untuk mengkaji terlebih dahulu sebelum memutuskan menolak atau menerima Perppu tersebut.

Sebelumnya Presiden SBY telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (Perppu Pilkada) pada Kamis (2/10) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement