REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Konservasi Air dan Tanah yang tengah dibahas di DPR RI dianggap sebagai aturan yang dapat merampas hak warga Indonesia.
"Beberapa pasal dalam RUU ini berpotensi mengancam dan juga merugikan rakyat Indonesia," kata salah satu Manajer Walhi Zenzi Suhadi ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (3/10).
Ia mengatakan melalui RUU tersebut, pemerintah dan masyarakat pengguna air wajib membayar jasa kepada lembaga yang mempunyai konsesi di konservasi daerah aliran sungai. "Aturan tersebut secara jelas tertuang dalam pasal 26 RUU yang diterima pihak kami," katanya.
Ia meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk memahami konsekuensi yang muncul apabila RUU tersebut disahkan. "Untuk air saja, yang merupakan kebutuhan dasar manusia layaknya udara, masyarakat Indonesia harus membayarnya," katanya.
Terkait dengan konservasi tanah, ia menjelaskan bahwa melalui RUU tersebut rakyat dapat diusir dari tanah miliknya sewaktu-waktu. "Badan usaha dan pemerintah dapat mengusir warga dari wilayah kelola bila dibutuhkan untuk konservasi," katanya.
Aturan-aturan dalam RUU tersebut, menurutnya mendorong bisnis di Indonesia yang bergerak dalam bidang sumber daya alam mempunyai legitimasi untuk merampas hak rakyat.