Jumat 03 Oct 2014 11:46 WIB

Setelah Dicegah Keluar Negeri, Edison Diperiksa KPK

Rep: C62/ Red: Indira Rezkisari
Petugas KPK menunjukan barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas KPK menunjukan barang bukti uang dalam pecahan Rupiah dan Dolar Singapura hasil operasi tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memeriksa ‎Edison Marudut Marsadauli sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan. Sebelumnya, Edison sebagai pimpinan perusahaan di swasta itu sudah dicegah KPK untuk bepergian keluar negeri.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, selain Edison KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Anas Mamun (AM) sebagai tersangka‎ pada kasus tersebut.‎

Terkait dengan penanaganan perkara dugaan tindak pidana korupsi AM dan GM, KPK telah melayangkan permintaan cegah ke Imigrasi atas nama Edison Marudut, wiraswasta.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Jumat (3/10), mengatakan pencegahan itu berlaku sejak tanggal 26 September untuk 6 bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, agar saat diperiksa, Edison tidak sedang di luar negeri.

Dalam kasus dugaan suap terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau tahun anggaran 2014 ke Kementerian Kehutanan. Mereka adalah Gubernur Riau Annas Maamun dan seorang pengusaha kelapa sawit dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia di Provinsi Riau bernama Gulat Medali.

Annas diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Gulat. Gulat sendiri diketahui merupakan pengusaha kelapa sawit dan tercatat sebagai dosen di salah satu universitas di Riau.

‎Annas yang merupakan politisi Partai Golkar itu disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ‎Sementara Gulat dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada Kamis 25 September 2014. Penangkapan itu dilakukan di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.‎ Saat penangkapan, selain uang Rp 2 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Singapura, KPK juga menyita uang lain dalam dollar Amerika Serikat sebesar 300 ribu dolar AS

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement