REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, pengujian UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah bisa berjalan walaupun Presiden Susilo Bamabng Yudhoyono menerbitkan Peraturan pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada.
"Masih bisa berjalan karena UU tersebut sudah punya nomor, sedangkan Perppu nomor 1 tahun 2014 itu masih menunggu persetujuan DPR," kata Mahfud, Jumat (3/10).
Dia juga mengakui ada problem hukum karena Perppu itu mencabut UU Pilkada. "Nanti bisa muncul perdebatan memang, tapi pasti ada jawaban, walaupun disetujui DPR Perppu tersebut bisa diuji ke MK kembali," jelasnya.
Mahfud menegaskan bahwa gugatan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD di MK masih tetap bisa berjalan.
Pada saat ini ada lima gugatan UU Pilkada melalui DPRD, diantaranya gugatan yang diajukan enam perorangan dan empat LSM, pengacara kondang Oc Kaligis, 13 perorangan, Pengacara Andi asrun yang mewakili buruh harian dan Lembaga Survei serta calon Bupati Independen Budhi Sarwono.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait dengan kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang RUU-nya telah disetujui DPR untuk menjadi UU Pilkada, Kamis (2/10) malam.
Presiden memaparkan dua perppu tersebut adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No. 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.
Ia memaparkan sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No. 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2014 tentang Pemda.
Menurut SBY, penandatanganan kedua perppu tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata perjuangan dirinya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk memperjuangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar.