Jumat 03 Oct 2014 04:22 WIB

Gedung Tinggi di Kota Depok Tanpa Pengawasan

Rep: C74/ Red: Julkifli Marbun
 Warga melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jabar, Kamis (14/8). (Republika/Yasin Habibi)
Warga melintas di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jabar, Kamis (14/8). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Potensi masalah akibat gedung tinggi di Kota Depok tanpa pengawasan. Kepala Dinas Tata Ruang Depok Kania Parwati mengatakan pembangunan gedung tinggi di Kota Depok harus menyertakan rencana tata letak dan lingkungan untuk syarat pengajuan IMB. Namun tidak ada pengawasan khusus terkait pembangunan gedung tinggi.

"Setiap gedung tinggi seperti apartemen dan hotel harus memenuhi syarat, jadi tidak ada pengawasan lagi," kata Kania saat ditemui Republika di kantornya, Kamis (2/10).

Kania mengatakan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Depok sudah mengatur syarat rencana pembangunan gedung tinggi. Kania menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) tidak akan mengeluarkan izin bila syarat dan ketentuan yang sudah dilampirkan dalam RTRW tidak dipenuhi pemiliki atau kontraktor gedung.

Kania mengatakan untuk memenuhi syarat dan kententuan tersebut, pemilik atau kontraktor harus memenuhi analisis dampak lingkungan dan lalu lintas. Kania menambahkan pemilik atau kontraktor gedung juga harus mencantumkan dampak lingkungan dan lalu lintas jangka panjang.

Kania mengatakan sebelum IMB dikeluarkan Pemkot terlebih dahulu melihat infrastruktur di sekitar gedung. Pemkot juga akan menentukan koefesien lantai bangunan yang boleh dibangun. Jika sudah sesuai dengan syarat maka Pemkot akan mengeluarkan IMB.

Kania mengatakan jika dilapangan tidak sesuai dengan syarat yang diajukan maka Pemkot bisa menahan sertifikat layak fungsi. Sertifikat tersebut digunakan untuk pengurusan penyewaan dan penjualan bangunan. Kania mengatakan untuk memenuhi syarat analisis dampak lalu lintas pemilik atau kontraktor gedung harus memenuhi syarat yang diminta oleh dinas perhubungan.

"Ada analisis dampak lalu lintas, jika tidak memenuhi ya tidak akan kami berikan izinnya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Gandara Budiana.

Gandara mengatakan dinas perhubungan akan melihat pemilik atau kontraktor gedung sudah membuat akses transportasi. Akses transportasi dipastikan harus ada. Karena penghuni gedung tinggi seperti apartemen atau perkantoran pasti membawa kendaraan pribadi.

Pengamat Perkotaan Universitas Indonesia Raden Yudhono mengatakan akses transportasi di gedung-gedung tinggi di Depok khususnya di Jalan Margonda tidak memenuhi syarat infrastruktur jalan. Menurut Yudhono kemacetan yang terjadi di Jalan Margonda saat ini bukan kerena jumlah kendaraan bermotor tapi lebih disebabkan oleh infrakstruktur akses tranportasi tidak memadai.

Menurut Yudhono seharusnya pemkot Depok membuat infrastuktur jalan terlebih dahulu sebelum memberi izin pembangunan gedung tinggi. Menurutnya Jalan Margonda tidak di disain sebagai jalan yang diperuntukan bangunan dan gedung tinggi. Menurut Yudhono walaupun pembangunan gedung tinggi sudah memenuhi syarat hukum, Kota Depok bukan untuk gedung tinggi.

"Setiap kota harusnya membuat jalan terlebih dahulu sebelum membangun gedung, itu syarat pasti untuk membangun sebuah kota," tutup Yudhono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement