Jumat 03 Oct 2014 04:00 WIB

Perpres Diteken Presiden SBY, Sekretariat KASN Segera Dibentuk

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Julkifli Marbun
sby
Foto: antara
sby

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajeman SDM serta Tanggung Jawab dan Pengelolalaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). 

Dalam beleid yang ditandatangani Presiden pada 18 September 2014, disebutkan Sekretariat KASN, yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat KASN, berada di bawah serta bertanggungjawab kepada Ketua KASN. 

Dalam Pasal 2 Perpres 118/2014 disebutkan Sekretariat KASN mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada KASN.  Demikian seperti dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (2/10). 

Dalam beleid tersebut juga disebutkan, Sekretariat KASN menyelenggaran sejumlah fungsi antara lain Penyiapan bahan penyusunan program dan rencana kerja serta rencana kerja serta laporan kegiatan KASN.

Kemudian pemberian dukungan administratif dan teknis operasional kepada KASN, pelaksanaan pembinaan organisasi administrasi kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana Sekretariat KASN, dan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan Sekretariat KASN. 

Sekretariat KASN mempunyai wewenang mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan administrasi KASN serta melakukan pembinaan sumber daya manusia (SDM) Sekretariat KASN, Asisten KASN dan Pejabat Fungsional KASN.

Sebagai catatan, KASN merupakan lembaga independen di bawah Presiden yang berfungsi memastikan manajemen SDM aparatur berjalan sesuai dengan sistem merit.  Pembentukan KASN merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

KASN akan memastikan pelaksanaan promosi jabatan dilaksanakan secara terbuka, sesuai dengan ketentuan dalam UU tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement