REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Laporan LSM Clean Governance Relawan Anti Korupsi (CGRAK) Papua Barat dan Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari membuahkan hasil atas kasus dugaan korupsi Program Nasional Pencapaian Swasembada Pangan dan daging sapi tahun 2013 di Papua Barat.
Proyek senilai Rp 280 miliar ini mendapat perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jayapura, Papua setelah dalam pengusutan penanganan kasus tersebut, pihak penyidik Kejati Papua sudah di-back up penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khusunya dalam memberi dukungan dan supervisi.
"Masih dalam proses penyidikan dan kami tentunya akan bekerja lebih cepat. Buktinya dua orang pengusaha sudah ditetapkan jadi tersangka dan kemungkinan besar akan segera menyusul tersangka lainnya, baik dari oknum Dinas Peternakan Papua Barat serta termasuk jika terbukti adanya dugaan keterlibatan anggota DPR RI terpilih 2014-2019 dari dari Partai NasDem berinisial SH yang merupakan seorang pengusaha dan petinggi koperasi asal Papua. Mohon bersabarlah," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jayapura, Papua, Elisa Sahat M Hutagalung saat dihubungi, Kamis (2/10).
SH saat hendak dikonfirmasi pada saat pelantikan anggota DPR RI 2014-2019, di Jakarta, Rabu (1/10) memilih bungkam atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Kami minta DPP Partai NasDem dapat bersikap tegas dan berkomitmen untuk memerangi korupsi, terutama di tanah Papua," imbuh Direktur Eksekutif CGRAK, Yohan Rumawak.
Pihak CGRAK dan LP3BH telah melaporkan ke Kejari Manokwari, Papua Barat atas keterlibatan oknum Dinas Perternakan dan beberapa pengusaha atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pangan dan sapi dengan daerah sasaran Kabupaten Sorong Rp 55 miliar, Kabupaten Tambrauw Rp 95 miliar dan Distrik Bomberay, Kabupaten Fakfak Rp 130 miliar.
Tidak hanya mendapat laporan CGRAK dan LP3BH tapi juga berdasarkan hasil laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, pihak Kejari Manokwari dan Kejati Jayapura memang menemukan dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah, terkait penunjukkan penyedia barang dan jasa yang tidak melalui proses tender sesuai aturan dan perundang-undangan.
Sementara itu, sebanyak 30 orang mahasiswa perwakilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia dan aktivis dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar aksi menolak pelantikan anggota dewan terpilih yang terjerat kasus korupsi.
"Aksi ini kami lakukan sebagai perlawanan atas ketidakseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi di lembaga legislatif," jelas Presiden Mahasiswa IPB, Diki Saefurohman saat melakukan aksi demonstrasi di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10).
Para mahasiswa tersebut menuntut tiga hal yakni pengunduran diri anggota dewan terpilih yang tersangkut kasus korupsi, meminta partai politik memberhentikan kadernya yang terjerat korupsi, dan meminta KPK segera memproses kasus korupsi tersebut.
"Jika anggota dewan tersebut tidak pecat maka akan mencoreng citra parlemen dan membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan DPR dan partai pengusungnya," papar Diki yang mengungkapkan berdasarkan data yang dirilis ICW pada 25 September 2014 lalu terdapat 59 anggota dewan terpilih di DPR RI yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dari hampir seluruh partai politik.