REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Undang-Undang Jaminan Produk Halal seharusnya tidak hanya fokus kepada sertifikasi halal semata dan tidak memperhatikan persoalan yang lain. Sehingga UU JPH tidak terkesan hanya memfokuskan pada masalah sertifikasi.
“kalau saya lihat, UU JPH cuma fokus tentang sertifikasi saja. Seharusnya cakupanya lebih luas,” ujar Wakil Direktur LPPOM bidang Sistem Auditing dan Sistem Bidang Jaminan Halal, Muti Arintawati kepada Republika, Kamis (2/9).
Muti menyatakan, kelemahan UU JPH tidak menyentuh aspek lain. Dia menyebut, tata cara membuat industri halal, mekanisme pelabelan, hubungan label obat dan beberapa hal lain.
Ketidakjelasan hal-hal tersebut, kata dia, bisa membuat pengusaha kesulitan untuk mendapat kejelasan tentang aplisakasi Jaminan Produk Halal.
Namun dia meyankini, bahwa pemerintah nantinya akan membuat aturan turunan yang memperjelas pelaksanaan UU JPH. Dia berharap aturan turunan bisa lebih menyentuh aspek tehnis yang belum tertuang dalam UU JPH. “Semoga lebih clear dia turan turunannya,” ujar dia.
Selain itu, Muti mengingatkan pentingnya sosialisasi UU JPH terhadap konsumen. Kesadaran konsumen akan UU JPH bisa memperlancar penerapan UU JPH.