Kamis 02 Oct 2014 12:37 WIB

Oknum TNI Jadi Tersangka Pembunuhan Kanit Reskrim di Ambon

Rep: C75/ Red: Bayu Hermawan
Penemuan mayat (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penemuan mayat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polres Pulau Ambon telah memeriksa sembilan orang warga sebagai saksi dan telah menetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka kasus pengeroyokan Kanitreskrim Polsek Nusaniwe Aiptu Paulus Lekatompessy.

Tiga orang tersangka itu terdiri dari seorang anggota Satpol PP, seorang anggota Provost Kodam XVI Pattimura dan seorang warga sipil. Kapolres Pulau Ambon, Kombes I Dewa Putu Alit Bintang Juliana mengatakan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait pengembangan kasus tersebut. Sebab diduga masih ada banyak pelaku pengeroyokan tersebut.

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak TNI guna menyelesaikan kasus ini agar tuntas," ujarnya seperti dikutip dalam laman mabes polri, Kamis (2/10).

Menurutnya, tersangka anggota Provost Kodam XVI Pattimura telah ditahan dan di proses di Pomdam Pattimura. "Kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan," ungkapnya.

Sebelumnya, Kanitreskrim Polsek Nusaniwe Polres Pulau Ambon Maluku, Aiptu Paulus Lekatompessy meninggal dunia akibat dianiaya sekelompok orang dan diduga melibatkan oknum TNI pukul 20.30 WIT, Senin (29/9) di Losadewe, kota Ambon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement