REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai gubernur dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang digelar di Gedung DPRD setempat, Kamis siang.
"Iya habis ini saya ke Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan surat pengunduran diri," kata Jokowi, saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis (2/10).
Sesuai agenda, rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta akan membahas dan mendengarkan penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta mengenai permohonan pengunduran diri dan berhenti sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Setelah surat permohonan pengunduran diri dibacakan, secara otomatis Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama akan naik menjadi Gubernur.
Namun untuk sementara masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, hingga menunggu surat pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Sementara itu di DPRD DKI Jakarta terdapat sembilan fraksi, dan enam di antaranya menjadi motor digelarnya rapat paripurna, yakni PDI Perjuangan, Hanura, Demokrat, PAN, Nasdem, dan PKB. Dalam rapat itu, Jokowi akan diminta membacakan sendiri permohonan pengunduran dirinya.
Penyampaian surat pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur karena dirinya terpilih menjadi presiden periode 2014-2019 yang berpasangan dengan Jusuf Kalla, dan akan menjalani pelantikan Presiden RI pada 20 Oktober 2014.