REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BPPA) Papua Anike Rawar mengemukakan minuman keras menjadi pemicu utama berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di berbagai daerah di Papua.
"Pelarangan masalah minuman keras di Papua perlu mendapat penanganan khusus karena menjadi akar masalah berbagai kasus kejahatan atau kriminal," ujarnya sebelum penutupan rapat kerja teknis atau rakernis BPPA Papua di Biak, Kamis.
Ia mengakui bahwa dampak paling besar yang dialami pelaku KDRT akibat mengonsumsi minuman keras terjadi kasus penganiayaan dengan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Bentuk kasus KDRT lain yang dialami perempuan dan anak di tanah Papua, menurut Anike, di antaranya kasus pelecehan seksual, penganiayaan berat dan ringan, ancaman psikis serta beragam masalah sosial yang terus mendera kaum perempuan itu.
Anike mengatakan banyak kasus KDRT yang dialami oleh kaum perempuan, namun jarang terekspose ke publik dikarenakan korban takut atau malu jika masalahnya diketahui masyarakat.
"Di era keterbukaan saat ini kami mendorong setiap pelaku korban kasus KDRT, yakni kaum perempuan dan anak dapat diproses sesuai aturan hukum," katanya.
Kepala BPPA Anike berharap jajaran pemkab dan pemkot di Provinsi Papua dapat memberikan perhatian khusus kepada kaum ibu karena sangat berkaitan erat untuk mewariskan generasi muda Papua yang sehat, cerdas dan terlindungi secara hukum.
Berdasarkan data kegiatan rakernis perlindungan perempuan dan anak se-Papua yang diikuti 40 peserta perwakilan berbagai kabupaten dan kota, di antaranya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Supiori, Kabupaten Waropen, Kabupaten Merauke dan Kabupaten Yapen Kepulauan.