Rabu 01 Oct 2014 22:29 WIB

Ancol: Sea World Harus Diserahkan ke Kami

Rep: ratna puspita/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah seniman beratraksi barongsay dan liong di dalam akuarium Wahana Sea World, Ancol, Jakarta Utara, Senin (23/1).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Sejumlah seniman beratraksi barongsay dan liong di dalam akuarium Wahana Sea World, Ancol, Jakarta Utara, Senin (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pembangunan Jaya Ancol meminta PT Sea World Indonesia menyerahkan wahana rekreasi Sea World. Ancol menutup operasional wahana bawah laut itu pada Sabtu (27/9) akhir pekan lalu.

Kuasa Hukum PT Pembangunan Jaya Ancol Iim Zovito Simanungkalit mengatakan, PT SWI harus menyerahkan Sea World ke Ancol sebab perjanjian bersifat bangun-serah atau //built operational transfer// (BOT).

"Saya minta maaf menutup itu. Kalau tidak kami lakukan kerugiannya lebih besar," kata dia, Rabu (1/10).

Iim menjelaskan, Ancol menandatangani perjanjian BOT dengan PT SWI pada 1992. Dalam kontrak tersebut, PT SWI berhak mendirikan bangunan untuk wahan Sea World di atas lahan seluas 30 ribu meter persegi milik Ancol.

"Ada bagi hasil dari tiket, tapi saya lupa persentasenya," kata dia.

Iim mengatakan, perjanjian pada 1992 menyatakan kerja sama berakhir dengan sendirinya atau tidak diperpanjang secara otomatis. Karena itu, PT SWI harus menyerahkan Sea World kepada Ancol setelah mengelola selama 20 tahun.

Jika tetap ingin mengelola Sea World maka PT SWI harus menyerahkan Sea World kepada Ancol. Kemudian, PT SWI dan Ancol melakukan negosiasi kontrak terkait bagi hasil.

"Akan ada perjanjian baru kalau PT SWI mau mengelolanya lagi," kata dia.

Menurut Iim, Ancol sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada PT SWI sebelum kontrak berakhir pada 6 Juni 2014. Pada surat pemberitahuan tersebut, dia menyebutkan, Ancol mengingatkan tenggat perjanjian dan kesediaan PT SWI untuk melakukan negosiasi ulang kontrak.

Namun, Iim menyatakan, PT SWI justru enggan melakukan pembicaraan. Sebab, PT SWI berpendapat kerja sama itu secara otomatis diperbaharui dan bakal berakhir pada 6 Juni 2034.

Ancol pun menolak tafsir dari PT SWI. Iim menuturkan, pembaruan kontrak harus dilakukan karena perhitungan bisnis tidak bisa lagi menggunakan perjanjian pada 20 tahun lalu.

"Jangan pakai hitungan 20 tahun lalu. Nilai bangunan (milik PT SWI) menyusut, tapi nilai tanah (milik Ancol) tidak," kata Iim.

Karena tidak ada respons dari PT SWI, Ancol pun meminta operasional Sea World ditutup. PT SWI juga wajib memberitahukan ke masyarakat terkait penutupan operasinal ini.

Namun, Sea World justru tidak merespons ini. Ancol sudah membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Ancol memenangkan gugatan di BANI.

Kendati demikian, kata Iim, PT SWI mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada putusan yang dibacakan Selasa (30/9), majelis hakim PN Jakut memenangkan PT SWI.

Dalam putusan itu, Iim menyatakan, pengadilan menyatakan perjanjian lama tetap berlaku. "Kami masih mempelajari detail putusan itu. Tapi, kami akan mengajukan perkara ini ke Mahkamah Agung" kata dia.

Meski masih berproses di pengadilan, Ancol tetap merasa punya hak menutup operasional Sea World. Sebab, wahana bawah laut itu berdiri di atas lahan milik Ancil.

Iim menyatakan, Ancol ingin PT SWI menunjukkan itikad baik sebab mereka menggunakan tanah milik Ancol dan mendirikan bangunan di atasnya. "Bicarakan dong. Jangan beraktivitas komersial dengan hitungan lama," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement