Rabu 01 Oct 2014 17:46 WIB

Perppu Tak Otomatis Batalkan UU Pilkada

Hidayat Nur Wahid
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Hidayat Nur Wahid

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Politikus Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nurwahid menilai Perppu Pilkada yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak otomatis menggugurkan UU Pilkada yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat RI.

"Kami menghormati keinginan beliau untuk membuat Perppu karena itu memang hak konstitusional Presiden. Namun, konstitusi juga menegaskan walaupun ada Perppu bukan berarti Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan itu otomatis gugur," kata Hidayat usai acara pengucapan sumpah dan pelantikan anggota MPR/DPR/DPD periode 2014-2019 di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, untuk memutuskan gugur atau tidaknya UU Pilkada, Perppu yang dikeluarkan Presiden harus disampaikan dulu kepada DPR. Ia menyebutkan, pada sidang paripurna terdekat, para anggota DPR baru akan membahas Perppu tersebut, dan nanti hasilnya bisa diterima dan bisa juga ditolak.

"Tetapi bila melihat peta dari jumlah anggota di DPR, jelas sekali bahwa anggota-anggota DPR kebanyakan berasal dari partai-partai Koalisi Merah Putih. Itu (jumlahnya) 291. Kalau anggota DPR yang dari Koalisi Indonesia Hebat itu ada 207," ungkapnya.

Hidayat berpendapat, alasan Presiden SBY mengeluarkan Perppu Pilkada adalah akibat keadaan genting dan mendesak sehingga cendrung sulit diterima karena keadaan Indoensia aman-aman saja.

"Jadi, menurut kami, silakan Pak SBY melakukan haknya. Mungkin beliau juga ingin menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa beliau sungguh-sungguh ingin berpihak kepada masyarakat yang menginginkan pemilihan kepala daerah secara langsung," ujar Hidayat.

Ia meyakini Perppu Pilkada tidak akan merugikan Koalisi Merah Putih di parlemen. "bahkan membuat KMP (Koalisi Merah Putih) semakin solid karena ternyata ada banyak hal yang harus kami sikapi bersama-sama," kata dia.

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum Partai Demokrat menyatakan bakal mengeluarkan Perppu Pilkada yang di dalamnya mengembalikan pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement