Rabu 01 Oct 2014 15:10 WIB

Kontras Minta Jokowi Pulihkan Hak Korban HAM 65

Presiden SBY bersama Boediono dan Joko Widodo menyapa sejumlah tamu dan undangan usai Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10).(Antara/Widodo S.Jusuf)
Foto: Antara/Widodo S.Jusuf
Presiden SBY bersama Boediono dan Joko Widodo menyapa sejumlah tamu dan undangan usai Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10).(Antara/Widodo S.Jusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengharapkan pemerintahan mendatang di bawah pimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla dapat memulihkan hak korban peristiwa pelanggaran HAM 1965/66.

Siaran pers Kontras yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan, peristiwa 1965/66 adalah salah satu sejarah kelam bangsa Indonesia pada masa Orde Baru.

Kontras berpendapat, konflik politik dan kekuasaan yang terjadi saat itu ditangani dengan operasi keamanan dan ketertiban yang melampaui batas-batas hukum, nilai kemanusiaan dan HAM.

LSM itu menyebutkan, hasil penyelidikan pro justisia Komnas HAM atas peristiwa itu menemukan telah terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan antara lain pembunuhan di luar proses hukum.

Tak sampai situ, praktik diskriminasi sosial, hukum dan stigmatisasi dinilai masih berlangsung sampai dengan saat ini terhadap mereka yang menjadi korban akibat peristiwa 1965/66.

Kontras menegaskan bahwa trauma politik akibat peristiwa ini pun masih berlangsung di kalangan masyarakat hingga saat ini dan cenderung diwariskan oleh negara dengan mengabaikan upaya-upaya pengungkapan kebenaran, pemenuhan keadilan dan pemulihan bagi mereka yang menjadi korban dan seluruh masyarakat

Untuk itu, pemerintahan Jokowi-JK diminta memutus mata rantai semua persoalan itu dengan menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM.

Pemerintahan Jokowi-JK juga didesak dapat dengan segera mengeluarkan kebijakan yang memfasilitasi pengungkapan kebenaran, pengakuan atas berbagai praktik kekerasan di masa Orde Baru, pemulihan korban, dan kepastian hukum.

Kontras mendesak Jokowi-JK tidak ragu-ragu dalam mengambil langkah-langkah tersebut karena sejalan dengan rekomendasi Mahkamah Agung dan DPR RI agar Presiden menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi terhadap mereka yang menjadi korban akibat peristiwa 1965/66.

Hasil penyelidikan Komnas HAM dan berbagai putusan positif lainnya dinilai Kontras dapat menjadi rujukan konstitusional bagi Jokowi-JK dalam penyelesaian peristiwa 1965/66.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement